Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Dua Tersangka Dengan Dugaan Tindak Pidana KORUPSI PKBM Rawa Indah DI Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 S/D TA. 2023

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s.d TA. 2023.

Bahwa Penyidik Telah melakukan penahanan badan terhadap Tersangka SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025.

Baca Juga  Dampingi Anggota DPR RI serahkan Alsintan, Bupati Novriwan Berharap Bisa Dimanfaatkan Untuk Tingkatkan Hasil Pertanian

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah TA. 2022 s.d TA. 2023.

PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu milyar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,00,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Baca Juga  Menuju Pelayanan Publik Prima, Gubernur Lampung Pimpin Langkah Perubahan

Dengan modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Honor Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia.

Tersangka SM dan Tersangka S  telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana.

Kini Tersangka Telah di amankan serta di Titipkan di Rumah Tahan (Rutan) kelas II B Menggala. Guna pemeriksaan Lebih lanjut.

Sumber Berita: Kejari Tulang Bawang

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Keren, Wiradharma Resort Yonif 330 Tri Dharma, Mess Tamu Berkonsep Glamping Pertama di Satuan Jajaran TNI AD

Berita terkini

Pemerintah kabupaten Lampung Timur Lakukan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama 

Berita terkini

Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-19 Kabupaten Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Bandar Lampung

Komitmen Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Raih Penghargaan Pembina Produktivitas 2025

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan 1446 H, di Masjid At-Tajriyah 

Bandar Lampung

Pemkab Tubaba Siapkan Lahan Strategis untuk Sekolah Rakyat, KemenPUPR Nyatakan Layak Secara Teknis

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Dialog Pajak Media untuk Jaga Keberlangsungan Pers