Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Dua Tersangka Dengan Dugaan Tindak Pidana KORUPSI PKBM Rawa Indah DI Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 S/D TA. 2023

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s.d TA. 2023.

Bahwa Penyidik Telah melakukan penahanan badan terhadap Tersangka SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025.

Baca Juga  Pejabat Bupati Hadiri Kegiatan pisah Sambut Kepala Rutan Kelas II B Menggala

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah TA. 2022 s.d TA. 2023.

PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu milyar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,00,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Baca Juga  Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV

Dengan modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Honor Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia.

Tersangka SM dan Tersangka S  telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana.

Kini Tersangka Telah di amankan serta di Titipkan di Rumah Tahan (Rutan) kelas II B Menggala. Guna pemeriksaan Lebih lanjut.

Sumber Berita: Kejari Tulang Bawang

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lampung Bangga! Atlet Disabilitas Raih Medali dan Bonus Besar di Peparnas XVII

Berita terkini

Dirut BUMD Lamsel Maju Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Berita terkini

Tim Futsal KORPRI Lampung Bungkam Setjend KPU RI 10-0, Kukuh di Puncak Klasemen

Berita terkini

Program Pasabber : Kapolres Situbondo Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak Berkebutuhan Khusus

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Hutan

Berita terkini

TAF ke-9 Resmi Ditutup, Bupati Novriwan Jaya Harap Generasi Muda Tubaba Jadi Pelaku Indonesia Emas 2045

Berita terkini

Tiyuh Pagar Dewa Suka Resmi Miliki Gapura Selamat Datang

Berita terkini

Satgas Preventif Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda