Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:59 WIB

Lakukan Pemerasan di Ujung Gunung Ilir, Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi hari Selasa (22/04/2025), pukul 14.30 WIB, di Blok A, Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pemerasan yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang pemuda berinisial RN (17), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dalam kasus pemerasan ini, selain menangkap seorang pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A3X dari tangan pelaku, dan kotak HP merek Oppo A3X dari korban Akbar Ramadhan (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga  75 Siswa Baru Ikuti Kegiatan MPLS di Sekolah Rakyat

“Hari Selasa (06/05/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap saat sedang berada di jalan perbatasan Tiyuh Wonokerto dan Kampung Kagungan Rahayu,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (07/05/2025).

Lanjutnya, saat korban sedang berada di rumah temannya, tiba-tiba melintas pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Korban langsung berlari karena sebelumnya pelaku telah meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 100 ribu.

“Melihat korban berlari, pelaku langsung mengejar dan berhasil bertemu dengan korban, lalu pelaku meminta HP merek Oppo A3X milik korban sambil berkata ‘Sini HP nya, Saya Tabok Kamu Nanti’, akhirnya korban menyerahkan HP miliknya. Setelah HP diambil oleh pelaku, kemudian korban pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Pakde nya. Hari Senin (05/05/2025), korban baru datang ke Polsek Menggala untuk membuat laporan secara resmi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Percepat Rehabilitasi Jalan Demi kelancaran Penggunaan Jalan Jelang Idul Fitri 1446 H 2025

Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap berikut dengan BB.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh AKP Eman. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sinergi Pemerintah dan Media, Diklat Jurnalistik Jadi Ajang Pembentukan Karakter Pers

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan Safari Ramadhan 1446 H Tahun 2025 di Kecamatan Bumi Waras

Berita terkini

Walikota Bandar lampung, Hj. Eva Dwiana menghadiri MUNAS VII APEKSI 2025 di Kota Surabaya.

Berita terkini

Pemprov Lampung dan BKKBN Bersinergi Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Bandar Lampung

Mahasiswa Kedokteran se-Sumatra Ikuti LKMM-SoK di Lampung, Wagub Jihan Dorong Lahirnya Dokter Berkualitas

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana menghadiri Acara Safari Ramadhan 1446 Hijriah 2025

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Sekdaprov Tegaskan Pentingnya Budaya Keselamatan Kerja

Berita terkini

Masyarakat Itik Rendai Antusias Ikuti Posbindu Dan Posyandu TMMD Ke-124