Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:59 WIB

Lakukan Pemerasan di Ujung Gunung Ilir, Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi hari Selasa (22/04/2025), pukul 14.30 WIB, di Blok A, Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pemerasan yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang pemuda berinisial RN (17), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dalam kasus pemerasan ini, selain menangkap seorang pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A3X dari tangan pelaku, dan kotak HP merek Oppo A3X dari korban Akbar Ramadhan (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga  Tubaba Football League U-17 Resmi Bergulir, Wujud Komitmen Pembinaan Sepak Bola Usia Muda Menuju Prestasi Nasional

“Hari Selasa (06/05/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap saat sedang berada di jalan perbatasan Tiyuh Wonokerto dan Kampung Kagungan Rahayu,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (07/05/2025).

Lanjutnya, saat korban sedang berada di rumah temannya, tiba-tiba melintas pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Korban langsung berlari karena sebelumnya pelaku telah meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 100 ribu.

“Melihat korban berlari, pelaku langsung mengejar dan berhasil bertemu dengan korban, lalu pelaku meminta HP merek Oppo A3X milik korban sambil berkata ‘Sini HP nya, Saya Tabok Kamu Nanti’, akhirnya korban menyerahkan HP miliknya. Setelah HP diambil oleh pelaku, kemudian korban pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Pakde nya. Hari Senin (05/05/2025), korban baru datang ke Polsek Menggala untuk membuat laporan secara resmi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Desa Sumber Gede Menjadi Tuan Rumah Verifikasi Lapangan Oleh Kementerian 

Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap berikut dengan BB.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh AKP Eman. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Lantik Ketua TP. PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Lampung Selatan

Berita terkini

Pemudik Nataru Diimbau Untuk Beristirahat di Tempat Yang Telah Disediakan Oleh Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Bersih-Bersih Pantai Bersama Pemprov Lampung.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas, Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Terus Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Musibah Bencana Banjir.

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lampung yang Inklusif

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Lakukan kegiatan Zoom Meeting Bersama Menteri Pendayagunaan  Dalam Rangka Meresmikan MPP serentak Melalui Zoom MeetingÂ