Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Kota Metro / News / Pemerintah

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WIB

Sambangi Samsat Metro dan Lampung Timur, Wagub Jihan Kawal Langsung Program Pemutihan Pajak

METRO, Hariansultan.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara resmi telah di luncurkan oleh Gubernur Lampung, yang berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat di Wilayah Provinsi Lampung mulai tanggal 1 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

Untuk memastikan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan berjalan dengan baik hingga menjangkau masyarakat di daerah, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela melakukan peninjauan secara langsung pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur, Senin (05/05/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jihan masih mendapati sejumlah kendala yang ditemukan dilapangan, seperti potensi antrian panjang terutama di loket informasi dan pelayanan cek fisik kendaraan, untuk itu Wagub Jihan meminta agar dilakukan penambahan petugas tambahan untuk membantu mengantisipasi masalah di kedua loket tersebut.

Baca Juga  Kunjungan Komisi X DPR RI di Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Majukan Prestasi Olahraga Daerah

“Saya tadi lihat tempat bagaimana teman-teman melayani untuk bisa diberikan pengarahan kepada wajib pajak dan saya minta ada tambahan 2 petugas. Saya khawatir tidak terhandle masyarakat yang datang dengan banyak pertanyaan,” ujarnya.

Wagub Jihan juga ingin memastikan bahwa pelayanan di loket-loket lain berjalan lancar dan terkendali.

Untuk diketahui, berrbagai kemudahan ditawarkan dalam program pemutihan Pajak kendaraan bermotor Tahun 2025, antara lain pembayaran tunggakan PKB hanya untuk tahun berjalan, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penghapusan pajak progresif.

Baca Juga  Kinerja Ekonomi Lampung 2025 Menguat, Konsumsi dan Ekspor Jadi Motor Utama

Wagub Jihan menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini hanya berlaku untuk penghapusan denda keterlambatan bayar, bukan pokok pajak.

“Yang digratiskan mungkin banyak yang belum paham. Yang digratiskan itu adaah denda pajak selama tunda bayar. Misalnya ada yang tunda bayar 5 tahun, maka dendanya dihapuskan, hanya dibayarkan pokok tahun berjalan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Jihan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan dengan sebaik-baiknya.

“Untuk seluruh warga dapat memanfaatkan fasilitas yang diadakan pemerintah. Insya Allah akan diberikan fasilitas terbaik di sini dan pelayanannya juga terbaik. Kalau misalnya ada yang kurang, silahkan laporkan,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TP PKK Pusat Apresiasi Gerak Cepat Program Imunisasi Anak di Provinsi Lampung

Berita terkini

Kapolres Tulang Bawang Barat, Buka Drag Bike Championship 2025 Dalam Rangka Hut Kabupaten Tubaba yang Ke 16

Berita terkini

Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025 untuk Dedikasi dalam Pemberdayaan Masyarakat

Berita terkini

Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pelajar Pelopor Lalu Lintas Keselamatan ,Ini Keterangan Dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Menjelaskan

Berita terkini

Hari kedua Safari Ramadhan, Wabup Tuba Hankam Hasan Ajak Masyarakat Untuk Meningkatan Kualitas Akhlak Masyarakat

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Kukuhkan Tim Literasi Provinsi Lampung 2025-2030, Tekankan Literasi sebagai Perisai Hadapi Tantangan Zaman

Bandar Lampung

WaliKota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menerima Kunjungan Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Sinergi Stakeholder dalam Reforma Agraria Berbasis Desa