Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 29 April 2025 - 21:23 WIB

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Layanan Lapor Pak Kapolres, Polres Tulang Bawang Gasak Bandar Narkoba

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberatan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh personel Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ kali ini adalah seorang laki-laki berinisial SN als Sol (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram, plastik klip ukuran besar berisi beberapa plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Baca Juga  Pemprov Lampung Berikan Santunan dan Dukungan Moral bagi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone

“Hari Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang bandar narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (28/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006.

“Dalam aduan tersebut, masyarakat merasa resah dengan adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan karena menyasar anak-anak sekolah,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Dalam Rangka HUT Bhayangkara Yang Ke-79 Danramil 0426-02 Menggala Berikan Nasi Tumpeng Ke Mapolsek Menggala 

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis sabu yang sudah ditangkap petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Dukung Semangat Sportivitas Lomba Taekwondo Kajati Lampung Cup I

Bandar Lampung

Buka Gerak Syariah 2025, Wagub Jihan Nurlela Dorong Sinergi Pengembangan Ekonomi Syariah di Provinsi Lampung

Berita terkini

Kegembiraan Masyarakat Kampung Sungai Nibung Dente Teladas, Senam Pagi Bersama Pj. Bupati Tulang Bawang Beserta Jajarannya.

Bandar Lampung

TP PKK Provinsi Lampung Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK melalui Workshop Membatik dan Seminar Golda Institut

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Bandar Lampung

Gelar Safari Ramadan dan Berikan Berbagai Bantuan, Gubernur Rahmat Mirzani Perkuat Sinergi Dalam Membangun Daerah

Berita terkini

Ibu K.M.T. Herlinawati Chandraningtyas Qudrotul.,SH dilantik Menjadi Ketua TP PKK Oleh Wakil Gubernur Lampung

Berita terkini

Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba Bantah “Ajang Bancakan”.