Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Merupakan DPO dan Residivis

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PLN yang terjadi hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial BN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain itu, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kabel tembaga dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) kg dalam karung plastik warna putih, sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 3 (tiga) bilah pisau cutter, satu bilah golok, handphone (HP) merek Realmi warna biru dan HP merek Oppo warna putih.

Baca Juga  Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV

“Hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku spesialis curat kabel milik PLN. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku spesilis curat ini berdasarkan laporan dari pihak PLN yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian kabel MVTIC milik PLN di Jalintim, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, dengan panjang sekitar 100 (seratus) meter.

“Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan, dan diperjalanan melintas 2 (dua) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah sepeda motor miliknya terjatuh, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Apa Pesan Penting yang Disampaikan Polisi kepada Ratusan Siswa Ini?

Kapolres menambahkan, pelaku BN ini merupakan DPO kasus curat kabel milik PLN yang terjadi pada Rabu (05/02/2025) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian besi di PT BAJ Lampung Tengah, dan pernah melakukan pencurian kabel milik PLN di Bumi Mas, Kecamatan Terbanggi Besar tahun 2023 silam.

“Pelaku BN saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kajari Lamsel Raih Anugerah Sahabat Media dari SMSI Pusat

Berita terkini

‎Gubernur Lampung dan Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong, Hasilkan Empat Kesepakatan

Bandar Lampung

Gubernur Lampung: Ijtima’ Ulama Dunia Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Kota Baru

Bandar Lampung

Pj Gubernur Lampung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan.,MM Sampaikan Pidato Visi Misi Pada Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang.

Berita terkini

Sah! Ketua DPRD Metro Ria Hartini Resmi Menikah dengan AKBP M. Yamil, Kepala Pelayanan Markas Polda Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Berita terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat Menggelar Rapat pleno secara Langsung dan Terbuka.