Home / Berita terkini / Berita utama / Jakarta / Nasional / News

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara, FAPMI Angkat Bicara

JAKARTA, Hariansultan.com – Persidangan panas yang melibatkan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, dan Razman Arif Nasution sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menarik perhatian publik. Persidangan Perkara Dugaan Pencemaran Nama baik terhadap Hotman Paris dengan Terdakwa Razman Arif Nasution berlangsung panas dan berujung dengan kericuhan.

Hal ini disebabkan setelah proses persidangan diskors oleh Majelis Hakim Razman Arif Nasution tiba-tiba mendekati hotman paris yang duduk di kursi saksi dan sempat menyentuh Pundak Pengacara Kondang tersebut. Tidak sampai disitu, situasi kian memanas pada saat salah satu Pengacara Razman yakni Firdaus Oiwobo melompat ke atas meja di ruang pengadilan, sehingga membuat suasana menjadi semakin ricuh.

Ketua Umum FAPMI (Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia) Razi Mahfudzi, S.H., M.H. mengatakan kepada awak Media pada Rabu (19-02-2025) di Jakarta Terkait Peristiwa tersebut

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

“Kami dari FAPMI menyesalkan peristiwa yang telah terjadi tersebut, dan menilai bahwa peristiwa itu telah mencederai Marwah Pengadilan dan menurunkan wibawa advokat”, tutur Razi

Pada kesempatan yang sama Sekjen Muda Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia Muhammad Salman Al Farisyi, S.H. menyampaikan bahwa dirinya juga mengutuk keras atas insiden tersebut

“Saya sebagai advokat muda malu melihat insiden tersebut apalagi hal itu dilakukan Advokat – advokat senior yang seharusnya menjadi contoh untuk Kami Para Advokat Muda,” tegas Salman

Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia turut Mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Banten, dan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, serta mendukung langkah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memproses pidana keduanya

Baca Juga  Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Sinergi, Wujudkan Langkah Reformasi Pengelolaan Sampah

“Kami berharap kedepannya para Advokat mengedepankan dan menjunjung kode etik advokat karena sejatinya advokat merupakan profesi officium Nobile yang mana intelektualitas dan perilaku yang santun harus ditunjukan kepada Masyarakat,” tegas Razi yang juga merupakan Managing Partner dari Manggala Raja Lawfirm

“Insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi Organisasi Advokat khususnya dan Dunia Advokat Indonesia umumnya untuk bersama-sama membentuk Dewan Etik Nasional Profesi Advokat yang akan menjadi barometer kualitas atau standart profesi advokat di Indonesia,” tambah Salman.

Salman juga meminta kepada Menko Kumham Imipas RI Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.J., M.Sc., dan Wamenko Kumham Imipas RI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. untuk bersama-sama turut aktif mencari Solusi atas persoalan di dunia advokat Indonesia saat ini. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kejurnas Marching Band FYBI 2025 Resmi Dibuka, Wagub Jihan Nurlela: Satukan Semangat, Disiplin, dan Kreativitas

Berita terkini

DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Berita terkini

Kodim 0426/TB Gelar Syukuran HUT TNI Ke-79, Dandim: Sinergi dengan Rakyat untuk Indonesia Maju

Bandar Lampung

Bapenda Lampung Siapkan Insentif Pajak Kendaraan, Tunggakan Hingga Lima Tahun Bisa Diringankan

Bandar Lampung

Aprohan Tolak Piagam Penghargaan Polda Lampung: Tidak Pernah Merasa Berkontribusi untuk Institusi Polri

Bandar Lampung

Kunjungan Wisatawan Meningkat, Pj. Gubernur Samsudin Dorong Pariwisata Menjadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pembangunan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung, Komisi IX DPR RI Soroti Profesionalitas Pengawas Ketenagakerjaan