Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, dan berlangsung sejak tahun 2021 s/d 2023.

Akibat tindak pidana korupsi ini sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) nasabah Bank Lampung yang menjadi korban, dengan kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp. 2.125.268.198,- (dua miliar seratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).

Pengungkapan tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, didampingi Wakapolres dan PJU Polres saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024, hari Selasa (31/12/2024), pukul 17.30 WIB s/d selesai, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji Berhasil menangkap Seorang Bandar Narkoba

“Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39), berprofesi sebagai customer service (CS) KCP Bank Lampung Unit 2, warga Kota Bandar Lampung,” ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif, kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai. Ada 175 nasabah yang menjadi korban.

“Terungkapnya kejahatan pelaku ini setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung Kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2. Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga  Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Tanah dan Gedung Samsat Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kapolres menambahkan, tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh AKBP James. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Masjid Ikhlas Al Azhar Kemiling, Perkuat Silaturahmi Dan Keimanan Masyarakat

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa

Berita terkini

SAFARI DAKWAH ULAMA PALESTINA DI TULANG BAWANG, PERKUAT SILATURAHMI DAN PERSAUDARAAN INDONESIA–PALESTINA

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah

Berita terkini

Penjabat Bupati Mesuji Hadiri High Level Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2024

Bandar Lampung

Dies Natalis 60 Tahun, FEB Unila Dorong Peran Alumni Majukan Pendidikan dan Ekonomi Provinsi Lampung

Berita terkini

Pemprov Lampung Tangani Kerusakan Infrastruktur dan Siapkan Perbaikan Permanen Ruas Jalan di Pesawaran

Berita terkini

Mesin Pompa Air Digondol, Seorang Pria Berinisal Y Berhasil Diciduk Polsek Menggala! Tim URC Polres Tulang Bawang Ikut Buru Komplotan Pelaku