Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, dan berlangsung sejak tahun 2021 s/d 2023.

Akibat tindak pidana korupsi ini sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) nasabah Bank Lampung yang menjadi korban, dengan kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp. 2.125.268.198,- (dua miliar seratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).

Pengungkapan tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, didampingi Wakapolres dan PJU Polres saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024, hari Selasa (31/12/2024), pukul 17.30 WIB s/d selesai, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga  Antusiasme Warga Warnai Kegiatan Berbagi Takjil PKK dan DWP Provinsi Lampung

“Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39), berprofesi sebagai customer service (CS) KCP Bank Lampung Unit 2, warga Kota Bandar Lampung,” ucap perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif, kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai. Ada 175 nasabah yang menjadi korban.

“Terungkapnya kejahatan pelaku ini setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung Kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2. Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Bersih, Nyaman, dan Sehat Lewat Gerakan ASRI

Kapolres menambahkan, tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh AKBP James. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Antarwilayah untuk Optimalisasi PAD

Bandar Lampung

Hari Bakti PU ke-80, Sekdaprov Lampung Ajak Insan PU Junjung Integritas dan Pengabdian

Bandar Lampung

PERWOSI Lampung Resmi Dilantik, Gubernur: Saatnya Perempuan Lampung Bersinar Lewat Olahraga

Bandar Lampung

Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama

Berita terkini

Gubernur Lampung Tinjau Pasar Murah di Kotabumi, Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadan dan Jelang Idul Fitri

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Polresta Apel Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Bandar Lampung

Hadiri Pagelaran Budaya Karo, Gubernur Mirza Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

Berita terkini

Bayar Rekening Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tubaba Dapat Penghargaan dari PT PLN UID Lampung