Kejari Tubaba tetapkan mantan PLT kepala pasar pulung kencana tersangka Tindak pidana korupsi

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – kejaksaan negeri (kejari) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi lampung menetapkan satu orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung kencana kecamatan Tulang Bawang tengah(TBT) kabupaten setempat pada hari Rabu Tanggal (11/12/2024) sekira pukul 20.00 wib.

dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, SH.MH , mengatakan bahwa pihaknya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH.beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri telah melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten tubaba Pada Dinas Koperindag Tahun 2022

“Jumlah tersangka yang telah kita tetapkan berjumlah 1 (satu) orang inisial (HY) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 s.d 2023.

Baca Juga  Raih Hasil Manis di Ciamis, Prajurit Yonif 330 Tri Dharma Ukir Prestasi

Kronologis,Bahwa Pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah)
Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung

tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian  dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun,

” setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian  dan    Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana   talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa  sumber dana dari APBD/DPA.Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses  Penghitungan Oleh BPK. RI.

Baca Juga  M. Firsada Hadiri Pelantikan DPRD Tubaba Terpilih

Bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yaitu:Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.,

Tersangka dilakukan penahanan  selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E.

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Menjadi Kakam harus siap menjadi Tong Sampah.

Berita terkini

Babinsa Koramil 426-04/ Banjar Agung Melaksanan anjangsana Dengan Perangkat Desa

Berita terkini

Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang

Pemerintah

Pemkab Tulang Bawang Gelar Halal Bihalal, Bupati Tulang Bawang Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Bandar Lampung

Ketua TP PKK Lampung Ajak Generasi Muda Kenalkan Budaya Daerah di Ajang Nasional

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Jadi Penopang Stabilitas Harga

Berita terkini

Polsek Menggala Lakukan Kegiatan Makan Bersama Sebelum Laksanakan Patroli Besar Malam Minggu.

Bandar Lampung

Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Tindak Lanjut Rakortas Bidang Pangan