Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku bukan pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni seorang laki-laki berinisial DS (48), berprofesi wiraswasta, dan seorang perempuan berinisial RR (37), berprofesi ibu rumah tangga (IRT). Mereka merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua pelaku bukan pasutri, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) buah pipet plastik yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, pipet runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo dan HP merek Vivo.

Baca Juga  Solusi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Satgas TMMD Kejar Pengerjaan Sumur Bor 

“Hari Jum’at (15/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (21/11/2024).

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, salah satu rumah di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua pelaku bukan pasutri, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Lomba PBB Tingkat SMA dan SMP Sederajat Yang Digelar Polres Tulang Bawang Sukses, Berikut Nama Sekolah Yang Jadi Pemenangnya

AKP Yofi menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

Berita terkini

Menang Tipis Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang Bawang, Periode 2026-2029

Berita terkini

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

Berita terkini

256 Starter Panaskan Tubaba, Asisten Kesra Untung Budiono Resmi Tutup Kejurprov LRC 2026 ‎

Bandar Lampung

Diklat SPPI Batch 3 Tahun 2025 Resmi Ditutup, Provinsi Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan SDM Pertahanan

Bandar Lampung

Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Peduli, 50 Lansia di Kampung Tunggal Warga Mendapat Paket Sembako Gratis

Berita terkini

Jum’at Berkah ke-116, SMSI Tulang Bawang Bagikan Santunan untuk 11 Anak Yatim Piatu