M. Firsada Tekankan Kepalo Tiyuh dan ASN untuk Netral Selama Pilkada Serentak 2024

Tubaba, Harian Sultan.com – Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., menekankan seluruh kepala tiyuh/desa dan ASN se-Tubaba agar menjaga netralitas selama proses Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan M. Firsada saat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung. Di Wisma Asri Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kamis (26/09/2024).

“Dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan UU nomor 3 tahun 2024, kepala tiyuh dilarang terlibat kampanye. Dan apabila kepala tiyuh melanggar, maka bisa dikenakan sanksi hingga pemberhentian,” tegasnya.

Sama halnya dengan kepalo tiyuh, sambung M. Fisada, Netralitas ASN juga diatur, salah satunya dalam Pasal 14 dan 15 PP 94 Tahun 2021, baik sebelum, saat, dan sesudah masa kampanye, ASN tidak boleh terlibat sedikit pun termasuk melalui postingan media sosial.

Baca Juga  Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Jangan sampai ASN ada ajakan atau anjuran memilih, karena itu masuk pelanggaran berat. Jika ada ASN di Tubaba yang melanggar, bisa dilaporkan ke Bawaslu, dan bila terbukti akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selanjutnya, BKN akan memproses serta merekomendasikan ke Pemkab untuk disanksi hingga pemberhentian baik jabatan maupun status ASN nya,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Tiyuh adalah untuk penyamaan persepsi dan menjaga serta menegakkan prinsip Netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak sehingga menciptakan Pilkada yang Luber, Jurdil, bermartabat, bersih dan akuntabel.

“Kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk Netral dalam proses Pilkada. Netralitas ini mengacu pada larangan bagi mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mendukung atau mengkampanyekan salah satu calon,” jelasnya.

Baca Juga  Pulihkan Kinerja dan Layanan Publik, Pemkab Tubaba Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Khusus untuk pelanggaran oleh Kepala Tiyuh, kata Gistiawan, UU Pilkada mengatur 2 larangan penting. Pertama, pada pasal 70 disebutkan Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon.

Kedua, pasal 71 menyebutkan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Beberapa regulasi lain yang mengaturnya juga ada pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU terkait lainnya. untuk ASN sama seperti Kepala Tiyuh, dimana bagi ASN yang ikut berkampanye atau tidak Netral dapat juga dikenakan pidana dan pemecatan sesuai kategori pelanggaran, sesuai dengan PP 94 tahun 2021,” tutupnya (Red).

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Berita terkini

M. Firsada Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar Kategori Pemerintah Daerah Transformatif Tahun 2024

Bandar Lampung

Optimalkan Potensi Pesisir, Gubernur Mirza Dorong Kawasan Pesisir Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Bandar Lampung

Safari Ramadan 1447 H, Bupati Tubaba Ajak Perkuat Gerakan Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Berita terkini

Pengesahan Warga Tingkat 1 PSHT Cabang Tulang Bawang, Pusat Madiun Tahun 2026/1448 H.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bersama RSUDAM Perkuat Etika dan Disiplin Klinik untuk Pendidikan Tenaga Kesehatan yang Bermartabat

Bandar Lampung

Safari Ramadan Jadi Momentum Pemerintah Dengarkan Aspirasi dan Bantu Masyarakat

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Menyerahkan Alsintan Rice Transplanter Kepada Gapoktan