Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 4 September 2024 - 16:34 WIB

Kurang Dari 24 jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Belum sampai dua puluh empat jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala beserta Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Berhasil Meringkus seorang Pelaku Pencurian dengan pemberatan yang Sudah sangat Meresahkan warga sekitar. Hari Senin (03/09/2024).

Pelaku yang Berinisial (S) sempat melarikan diri saat dalam penggerbekan di rumahnya namun Dengan Cermat tim Tekab Tiga kosong delapan berhasil mengejar pelaku yang sempat kabur daerah perkebunan karet lingkungan Bujung Tenuk keluharan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Baca Juga  Polsek Rawa Jitu Selatan Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Tersita Barang Bukti Dan Pengejaran Sampai Jawa Tengah

Bermula dari Laporan seorang Warga Rozali umur sekitar 50 Tahun. Salah satu korban yang kehilangan tiga unit mesin perahu, dua unit water jug, satu buah tabung gas elpiji, satu unit kompor gas, sendok dan banyak lagi lainnya yang mana kerugian korban di tafsirkan sekitar sembilan juta seratus ribu rupiah.

Iptu Eman Supriatna S.H., M.M., Selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Menggala. Memaparkan, Tim kami Berhasil Meringkus Seorang Pelaku inisial (S) umur sekitar 30 tahun yang mana pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan awal laporan dari seorang korban yang kurang Dari dua puluh empat jam. Anggota Tim Tekab 308 kami langsung Sigap melakukan pengembangan serta Berhasil Menangkap seorang pelaku. Ucap Kapolsek

Baca Juga  Bupati Qudrotul Ikhwan Tinjau Posko Mudik Idul Fitri 1447 H, Sekaligus Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung di Banjar Agung

Setelah kami lakukan  penggeledahan di rumah korban kami berhasil mengamankan Barang Bukti satu buah pucuk airsoft gun. Kini pelaku akan menjalani pemeriksaan Lebih lanjut Serta pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP Dengan ancaman 7 Tahun Penjara. Tutupnya (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Menjadi Kakam harus siap menjadi Tong Sampah.

Bandar Lampung

Gubernur Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Lampung

Berita terkini

Ketua PWI Tulang Bawang Terpilih lakukan kegiatan doa dan Makan Bersama

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Terima Kunjungan BULD DPD RI, Bahas Penguatan Kualitas Regulasi Daerah

Berita terkini

Gelar Safari Kamtibmas ke Parpol, AKBP James: Implementasi Cooling System

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana menghadiri Acara Safari Ramadhan 1446 Hijriah 2025

Bandar Lampung

Rakor Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya Kolaborasi Semua Pihak

Berita terkini

Panen Raya Padi Inbrida di Kampung Sumber Agung, Rawa Pitu, Tulang Bawang Tahun 2024