Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Curat di Bengkel Service AC Mobil Terungkap, Kompol Harahap: Pelaku Merupakan Karyawan Bengkel

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah bengkel service AC mobil yang ada di wilayah hukumnya.

Dalam kasus curat tersebut, petugas menangkap seorang pria yang merupakan pelaku tunggal yakni berinisial TH als KR (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa kompresor AC mobil Sigra merek Denso, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor warna silver, dan 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor.

“Hari Minggu (25/08/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana curat yang terjadi di sebuah bengkel service AC mobil. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah mess yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (29/08/2024).

Baca Juga  Wujudkan Kedaulatan Pupuk, Gubernur Mirza Tinjau Produksi Poc Dan Fasilitas Pascapanen Di Tanggamus

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku TH als KR ini berdasarkan laporan dari korban Bambang Purnawan (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, yang merupakan pemilik bengkel service AC mobil tempat pelaku bekerja sehari-hari.

“Terungkapnya kasus curat kompresor AC mobil Sigra merek Denso ini, setelah korban mendapat telepon dari rekannya yang juga merupakan salah satu pemilik bengkel service AC mobil. Rekannya tersebut mengatakan bahwa salah satu karyawan yang bekerja di bengkel milik korban menawarkan kompresor AC mobil Sigra merek Denso untuk dijual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Baca Juga  M. Firsada Sampaikan 3 Raperda Inisiatif DPRD dan 3 Raperda Kabupaten Tubaba

Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan telepon, korban lalu mengecek ke gudang yang ada di bengkelnya. Ternyata memang benar kompresor AC mobil Sigra merek Denso yang disimpan di gudang telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat dan dalam hitungan jam pelaku langsung ditangkap berikut dengan Barang bukti (BB) berupa kompresor AC mobil Sigra merek Denso, serta sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk membawa barang hasil kejahatan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Kompol Harahap. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Bandar Lampung

Banjir Melanda Way Halim Permai, Tim Penanggulangan Bencana Gerak Cepat Tangani Lokasi

Bandar Lampung

Lampung Siap Jadi Kekuatan Pangan Nasional, Gubernur Libatkan ISPI Perkuat Sektor Peternakan

Bandar Lampung

Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026

Berita terkini

Pj. Sekda Bayana Lantik 28 Pejabat Fungsional

Berita terkini

M. Firsada Menyampaikan Raperda Penanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045.

Bandar Lampung

Kolaborasi Multi-Pihak Diperkuat, Lampung Siapkan Diri Jadi Sentra Industri Agro

Berita terkini

Dinilai Berhasil Membina dan Mengukuhkan Tiyuh-tiyuh Sadar Hukum, M. Firsada Raih Penghargaan