Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Depok / Headline / Nasional / News

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:14 WIB

Ada Apa Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terkait Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024. Yang Mana Menjadi Sorotan Publik

Depok, Harian Sultan.com – Menindak Lanjutan Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024/PN Depok Yang Melibatkan 2 Terdakwa Asep Somantri dan Acep Saefulloh Yang Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kota Depok. Selasa (27/08/2024).

Seharusnya Sidang Pembacaan Keputusan Harus Ditunda Hingga Senin Depan Oleh Majelis Hakim. Dengan Ditunda Semangkin Memperpanjang Proses Hukum Yang Melibatkan Kedua Terdawa.

Wakil Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Depok Suherman Bahar., SH Mengungkapkan Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Menangani Kasus Tersebut Yang dianggap Tidak Profisional dalam Tugas. Cetusnya

Dalam Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depok, Sebagai Penegak Hukum Yang Mana Seharusnya Jaksa Lebih Tau Bukan Mau Membodohi Kami Sebagai Korban Yang Mana Tuntutan Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku. Ucapnya

Baca Juga  Mantan Dandim 0426/Tulang Bawang Dapat Promosi Jadi Danrem 083/Bdj Malang

Kami Merasa Dibodohi Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Yang Mana Jaksa Berpihak Ke Sebelah Pihak, Kekecewaan Tersebut Disampaikan Suherman Bahar Via Telpon Seluler Dengan Media Mata Lensa.com.

Suherman Bahar Meminta Kepada Majelis Hakim Yang Mana Bisa Memutuskan Dengan Seadil-adilnya Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku.

Ucek Hugan Angkat Bicara Saya Sebagai Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Depok Terkait Sebagai Kontrol Pekerjaan Pemerintah Termasuk Penegak Hukum.
Kalau Wakil Panglima Saya Tidak Sesuai Hukuman Yang Diberikan Kepada Tersangka, Kami Akan Demo Ke KYE dan Kami Akan Laporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok, Tidak Sepantasnya Memberi Lima Bulan Sedangkan yang mana kita ketahui dalam pasal 170 KUHP Itu Adalah Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tutupnya (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kakam Tri Dharma Wira Jaya Tatang Hermansyah Bagikan BLT-DD Triwulan I Tahun 2024

Berita terkini

Launching Program TubabaQ Berdaya, Bupati Tubaba: Ciptakan Pelaku UMKM yang Berdaya dan Mandiri

Bandar Lampung

Sinergi Pusat dan Daerah, Lampung Targetkan Mudik Lebaran Aman dan Lancar

Bandar Lampung

Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

Berita terkini

Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba Bantah “Ajang Bancakan”.

Berita terkini

Bupati Tubaba: Pendidikan Harus Membangun Karakter, Bukan Sekadar Akademik

Berita terkini

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Berita terkini

PJ Bupati Tubaba Lakukan Peletakan Batu Pertama Kantor BPN Tubaba.