Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Depok / Headline / Nasional / News

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:14 WIB

Ada Apa Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terkait Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024. Yang Mana Menjadi Sorotan Publik

Depok, Harian Sultan.com – Menindak Lanjutan Perkara Pidana Nomor 210/Pid.B/2024/PN Depok Yang Melibatkan 2 Terdakwa Asep Somantri dan Acep Saefulloh Yang Masih Bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kota Depok. Selasa (27/08/2024).

Seharusnya Sidang Pembacaan Keputusan Harus Ditunda Hingga Senin Depan Oleh Majelis Hakim. Dengan Ditunda Semangkin Memperpanjang Proses Hukum Yang Melibatkan Kedua Terdawa.

Wakil Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Depok Suherman Bahar., SH Mengungkapkan Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Menangani Kasus Tersebut Yang dianggap Tidak Profisional dalam Tugas. Cetusnya

Dalam Kekecewaan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depok, Sebagai Penegak Hukum Yang Mana Seharusnya Jaksa Lebih Tau Bukan Mau Membodohi Kami Sebagai Korban Yang Mana Tuntutan Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku. Ucapnya

Baca Juga  Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo: Kami Berikan Apresiasi

Kami Merasa Dibodohi Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Yang Mana Jaksa Berpihak Ke Sebelah Pihak, Kekecewaan Tersebut Disampaikan Suherman Bahar Via Telpon Seluler Dengan Media Mata Lensa.com.

Suherman Bahar Meminta Kepada Majelis Hakim Yang Mana Bisa Memutuskan Dengan Seadil-adilnya Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku.

Ucek Hugan Angkat Bicara Saya Sebagai Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Depok Terkait Sebagai Kontrol Pekerjaan Pemerintah Termasuk Penegak Hukum.
Kalau Wakil Panglima Saya Tidak Sesuai Hukuman Yang Diberikan Kepada Tersangka, Kami Akan Demo Ke KYE dan Kami Akan Laporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok, Tidak Sepantasnya Memberi Lima Bulan Sedangkan yang mana kita ketahui dalam pasal 170 KUHP Itu Adalah Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Tutupnya (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Guncang Lapangan SMKN 1 Menggala! Satlantas Polres Tulang Bawang Gembleng Pasukan PKS Menjadi “Garda Terdepan” Keselamatan Sekolah!

Bandar Lampung

Perkuat Komitmen Kesehatan, Pemprov Lampung Rayakan Hari Bidan Internasional Melalui Kegiatan Fun Run

Berita terkini

Gelar Audiensi Dengan Pelaku UMKM, Bupati Novriwan Tegaskan Komitmen Pembenahan Pasar

Berita terkini

Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah, Ribuan Ton Tapioka Diekspor ke Tiongkok

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Reforma Agraria Jadi Pilar Ekonomi Berbasis Desa

Berita terkini

Jaga Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Metro Melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro Gelar Gerakan Pangan Murah

Berita terkini

Ikuti Pinktober Run 2025, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Waspadai Kanker Payudara Lewat Gaya Hidup Sehat