Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama gasak narkoba.

Bandar sabu yang ditangkap oleh petugas tersebut seorang pria berinisial FS (44), berprofesi nelayan, warga Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap bandar sabu, dari lokasi penggerbekan petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram, bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong, tabung berwarna putih, kotak kecil berwarna ungu, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, dan handphone (HP) merek Vivo warna merah.

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, Yang Diwakili Oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Nur Ramdhan, Secara Resmi Melepas Santri Kontingen Kota Bandar Lampung

“Hari Kamis (08/08/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu yang merupakan residivis kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu. Bandar sabu ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Pasiran Rahayu, Kampung Pasiran Jaya,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (12/08/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu FS ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar sabu berinisial EN (44), berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, yang sudah lebih dahulu ditangkap hari Selasa (06/08/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas.

“FS ini merupakan bandar sabu terkait jaringan narkoba yang ada di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Saat EN yang merupakan pengedar sabu ditangkap oleh petugas kami dalam kegiatan gasak narkoba, dilakukan penelusuran asal barang haram tersebut dan ditemukan petunjuk yang ada di handphone (HP) EN mengarah ke FS,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Baca Juga  Groundbreaking Pembangunan Mall Pelayanan Kepolisian, AKBP Jame: Jadi Yang Pertama di Indonesia

Kapolres menambahkan, bandar narkoba berinisial FS yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Lantik 13 Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota Periode 2025-2030

Bandar Lampung

BPS Lampung: Pengangguran Turun, Serapan Tenaga Kerja Meningkat pada Februari 2026

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Berita terkini

M. Firsada Hadiri Rakor dan Sosialisasi tahapan Pencalonan serta Penyusunan Visi Misi Pasangan Calon Bupati

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan NPHD 2026

Berita terkini

Quick Respon Bhabinkamtibmas, Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Terkait Laporan dari Masyarakat 

Berita terkini

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Penuh Kolaborasi dengan Banten untuk Tuan Rumah PON 2032