Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Seksi Propam Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan mitigasi terhadap personel yang berdinas di Polsek, sehingga tidak terjadi pelanggaran baik disiplin ataupun kode etik terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kegiatan mitigasi ini berlangsung hari Jum’at (26/07/2024), pukul 09.30 WIB s/d pukul 11.30 WIB, yang dipusatkan di Mapolsek Gedung Aji dengan sasaran mitigasi yakni personel Polsek Gedung Aji dan Polsek Rawa Pitu.

“Hari ini, saya bersama dengan personel Seksi Propam menggelar kegiatan mitigasi dengan sasaran personel yang berdinas di Polsek. Mitigasi tersebut kami pusatkan di Mapolsek Gedung Aji dengan sasaran yakni personel Polsek Gedung Aji dan Polsek Rawa Pitu,” kata Kasi Propam, Iptu Abdullah, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Baca Juga  Pemkab Lamtim Gelar Rapat Evaluasi Program 100 Hari Kerja Bupati Dan Wakil Bupati

Lanjutnya, kegiatan mitigasi yang kami lakukan ini, bukan untuk mencari-cari kesalahan dari personel, tapi untuk memastikan bahwa personel yang berdinas di Polsek telah memiliki kelengkapan administrasi perorangan, dan sikap tampang serta seragam telah sesuai dengan aturan.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh personel terutama yang berdinas di Polsek, bahwa setiap personel Polri dilarang untuk ikut berpolitik terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Semua personel Polri wajib netral,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasi Propam menerangkan, para pemegang senjata api (senpi) dinas tidak boleh sembarangan menggunakannya karena sudah ada aturan yang mengatur tentang penggunaan senpi dinas, pelanggaran terhadap penggunaan senpi dinas bisa dikenakan disiplin maupun kode etik.

Baca Juga  Pemprov Lampung Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Sekdaprov Tegaskan Pentingnya Budaya Keselamatan Kerja

“Selain itu, bagi pemegang kendaraan inventaris baik motor maupun mobil wajib untuk merawat dan menjaganya, sehingga kendaraan tersebut selalu dalam kondisi prima dan siap untuk digunakan dalam tugas-tugas Kepolisian terutama memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Iptu Abdullah menambahkan, setiap melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat perintah yang jelas, sehingga tugas yang diberikan kepada personel dapat dipertanggung jawabkan oleh pimpinannya masing-masing.

“Polri saat ini dituntut untuk melaksanakan tugas yang melebihi dari harapan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah dengan menghindari terjadinya pelanggaran sekecil apapun sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan MoU Pengawasan Perizinan

Bandar Lampung

Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Masjid Darussalam Kedaton, Perkuat Silaturahmi Dan Keimanan Masyarakat

Bandar Lampung

Lampung Torehkan Capaian Positif, Salah Satu Provinsi dengan Inflasi Rendah

Bandar Lampung

Lampung Raih Apresiasi Nasional atas Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

Berita terkini

Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Jember Berbagi Puluhan Jas Hujan untuk Pengendara Roda Dua

Bandar Lampung

Bunda Paud, Bunda Literasi, Duta Baca dan Kepengurusan Dekranasda Resmi Dikukuhkan, Kolaborasi Wujudkan Lampung Maju

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kirim Relawan dan Buka Rekening Donasi Korban Bencana Alam

Berita terkini

Rapimnas SMSI 2026 Digelar di Jakarta, Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital