Kasus Penembakan Di Seputih Surabaya Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah , Kapolres Lamteng : Pelaku Sudah Kita Amankan

Lampung Tengah, Harian Sultan.com – Seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) diamankan Polisi terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (06/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M dengan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.

“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (7/7/24) siang.

Lebih lanjut, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa MSM diamankan bersama barang bukti berupa :

– Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
– Satu buah magazine
– Empat buah selongsong amunisi
– Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
– Satu buah magazine
– Satu buah tas senjata warna hijau
– Satu pucuk senpi HS + magazine
– Satu pucuk senpi Revolver Cobra
– Dua buah magazine 2 box senpi kosong
– Satu box alat pembersih senpi
– Satu buah surat Garuda Shooting Club
– Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
– Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Baca Juga  Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Istighosah dan Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa di 20 Kecamatan

“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.

Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Terima Kunker Wapres Gibran Rakabuming Raka

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.

Sementara Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban. (Red)

(Humas Polres Lampung Tengah)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pj Sekda Perana Buka Sosialisasi Pengelola Keuangan Daerah

Berita terkini

Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pelajar Pelopor Lalu Lintas Keselamatan ,Ini Keterangan Dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Menjelaskan

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Bandar Lampung

Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

Bandar Lampung

Ketua Tim Pembina Posyandu Lampung Dorong Transformasi Layanan Dasar Posyandu

Bandar Lampung

DPRD Provinsi Lampung Perkuat Sinergi Lewat Mini Soccer Bersama Pemprov dan Jurnalis

Berita terkini

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Ditangkap, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta