Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Mesuji / News / TNI Polri

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:08 WIB

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji Berhasil menangkap Seorang Bandar Narkoba

Mesuji, Harian Sultan.com – Anggota Opsnal Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap seorang Yang Sudah Menjadi Target Operasi (TO) Narkoba pada Ops Antik Krakatau 2024. Diketahui Tersangka Berinisial DF (39). Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Kemarin Anggota Opsnal Sat Res Narkoba telah berhasil menangkap Pelaku yang menjadi TO pada Ops Antik Krakatau 2024 di Desa Sungai Sidang”. Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR. Selasa (11/06/24)

Lebih lanjut, Tersangka di tangkap di rumahnya pada hari Senin Tanggal 10 Juni 2024 sekira Pukul 07.30 Wib bersama Barang Bukti 2 (Dua) buah timbangan digital POCKET, 1 (satu) buah dompet warna merah, 5 (Lima) buah sekop dari pipet plastik, ⁠1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil dan plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram

Baca Juga  Paritrana Award 2024 Jadi Momentum Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung

Kemudian 3 (Tiga) Butir Ekstasi berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram, 23 (Dua Pulu Tiga) plastik klip; ukuran sedang, ⁠22 (Dua Puluh Dua) Plastik klip ukuran kecil, 18 (Delapan Belas) kertas lebel harga dengan rincian: 3 (tiga) lembar bertuliskan 105, 4 (empat) lembar bertuliskan 100, 3 (tiga) lembar bertuliskan 50, 3 (tiga) lembar bertuliskan 300, dan 5 (lima) lembar bertuliskan 200, serta Uang tunai Rp 255.000 (Dua Ratus Lima Puluh Lima ribu rupiah). Terang IPTU Andy

Baca Juga  Semangat Kolaborasi, TP. PKK Provinsi Lampung Targetkan Desa TAPIS sebagai Model Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Saat ini Tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov dan Dekranasda Provinsi Lampung Sukses Gelar Pameran Kriya Jemari 2025

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Patroli dan Sapa Warga Demi Keamanan di TK Holomama

Berita terkini

Yonif 330 Gelar Latihan Terjun Penyegaran (Jungar), Ratusan Prajurit Tri Dharma Menghiasi Langit Dawuan

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Turun Secara Langsung Membantu warga yang Terdampak Banjir

Berita terkini

Pemudik Nataru Diimbau Untuk Beristirahat di Tempat Yang Telah Disediakan Oleh Polres Tulang Bawang

Berita terkini

Amankan Arus Lalu Lintas Sumbu 3, Sat Lantas Polres Tulang Bawang Gelar Oprasi Penyekatan Ketat

Berita terkini

Wakil Gubernur Jihan Nurlela Paparkan Transformasi Digital Pengelolaan Keuangan Daerah Lampung di Forum Nasional

Berita terkini

Wabup Tubaba Lantik 12 Pejabat Fungsional