Jadi TO Sikat Krakatau 2024 dan Melarikan Diri ke Jakarta Selatan, Dua Pelaku Curat di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tulang Bawang Lampung, Harian Sultan.com – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 dengan menangkap dua orang pelaku.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni WS (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

“Hari Selasa (14/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap dua orang pelaku dalam kasus curat yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024. Pelaku RN ditangkap saat sedang berada di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan pelaku WS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/05/2024).

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Adakan Konseling Psikologi Kepada 26 Personel, AKBP James Terangkan Tujuannya

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku berupa 5 (lima) unit daun pintu yang merupakan milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ini, mencuri daun pintu milik PT CPB sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit, yang merupakan daun pintu mess karyawan dan mess housing yang ada di Kampung Bratasena Adiwarna, sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 19,6 juta,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  PJ Bupati Tulang Bawang Menghadiri Kegiatan Lounching Kampung Sadar Kerukunan

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT CPB, aksi pencurian daun pintu yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (19/03/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di mess karyawan dan mess housing yang kondisinya sudah kosong karena tidak ada penghuninya.

“Kejadian pencurian ini awalnya diketahui oleh Satpam PT CPB yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mess karyawan dan mess housing sudah tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

IPSI kabupaten Tulang Bawang Barat Ada 2 Colon Tadi nya Tapi Calon yang 1 Mengundur Kan Diri Akhirnya Calon Tunggal IPSI Tubaba Lampung

Berita terkini

Tim Futsal KORPRI Lampung Bungkam Setjend KPU RI 10-0, Kukuh di Puncak Klasemen

Berita terkini

Safari Ramadan Kapolres Jember: Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Pujawali ke-80 Pura Jagat Kerthi Bhuana, Gubernur Apresiasi Semangat Umat Hindu Berperan Serta Membangun Lampung

Bandar Lampung

Wali kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Ramah Tamah 

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Terima Kunjungan Peserta Lemhannas RI, Bahas Situasi Kamtibmas

Berita terkini

Tebu Jadi Harapan Baru Petani Tubaba, Sugar Group Buka Program Kemitraan Berkelanjutan

Bandar Lampung

PLTSa Regional Jadi Harapan Baru Lampung Atasi Sampah dan Krisis Energi