Eksekutor Penembak Anggota Polda Lampung Tewas Diterjang Timah Panas

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Pelarian Bahroni (23), tersangka utama dalam kasus penembakan anggota Kamneg Ditintelkam Polda Lampung, Bripka Arya Supena, berakhir tragis. Bahroni tewas setelah diterjang timah panas petugas dalam operasi penggerebekan di kawasan Teluk Hantu, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/05/2026).

​Kronologi Penangkapan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung mengungkapkan bahwa Bahroni merupakan eksekutor yang bertanggung jawab langsung atas penembakan korban. Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 05.15 WIB tersebut dilakukan oleh tim gabungan berskala besar, mulai dari Jatanras, Resmob, Intel, hingga Brimob Polda Lampung.

​”Tersangka Bahroni terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan saat hendak diamankan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan petugas di lapangan,” ujar Irjen Pol Helfi.

Baca Juga  Warga Panjang Tolak Provokasi Atas Nama Korban Banjir

​Pengembangan Kasus dan Rekan Pelaku

Tewasnya Bahroni merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya, Hamli, yang berperan sebagai joki. Hamli telah lebih dulu diringkus di Jabung, Lampung Timur, pada 11 Mei lalu. Sama seperti Bahroni, Hamli juga dilaporkan melakukan perlawanan saat upaya paksa dilakukan oleh petugas.

​Dari rangkaian penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
✅​Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (milik Bahroni).
​Satu bilah pisau.
✅​Senjata api dinas jenis HS-9 milik almarhum Bripka Arya Supena yang sempat hilang dan ditemukan di pinggir sungai Desa Teluk Pandan.
✅​Satu unit sepeda motor Honda BeAT dan barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Pelantikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Diambil Sumpah oleh Gubernur Lampung

​Sudut Pandang Kritis

Meski polisi berhasil melumpuhkan para pelaku dan mengembalikan senjata api dinas yang hilang, peristiwa ini memberikan catatan merah bagi situasi kamtibmas di Lampung. Penggunaan senjata api rakitan oleh pelaku kriminal (begal) yang berani menyerang aparat menunjukkan eskalasi kekerasan yang masih menjadi ancaman nyata.

​Kini, jenazah Bahroni telah dievakuasi ke RS Bhayangkara, sementara tersangka Hamli akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Lampung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang menggunakan kekerasan senjata api di wilayah hukum mereka.

 

 

(Red)

 

 

Sumber : Humas Polda Lampung

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan Meninjau Jalan Rusak Di Beberapa Titik lokasi Menggala 

Berita terkini

Pemerintah kabupaten Mesuji Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Sang Merah Putih Dalam Rangka HUT RI Ke-79

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Berikan Bantuan Beras Kepada Warga Yang Terdampak Musibah Banjir

Berita terkini

Perayaan Kabupaten Lampung Timur Yang ke-26 Berbeda dari Yang sebelumnya 

Berita terkini

terdakwa Paijo Ketua Yayasan PKBM Raden Intan menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara sebanyak Rp 150 juta

Bandar Lampung

Kapolda Lampung: Jangan Main Hakim Sendiri, Segera Hubungi Pihak Berwenang

Berita terkini

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Bandar Lampung

Pengawasan Itjen Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pemerintahan