Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pesawaran / TNI Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:47 WIB

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Pesawaran, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti berat bruto 7,76 gram.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Andan Jejama.

“Dalam operasi kita berhasil mengamankan pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Way Lima.

Pelaku berinisial DI (44), seorang wiraswasta asal Desa Sukajaya Punduh, ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.tuturnya kasat Narkoba Rihammuddin Nur

Baca Juga  Bupati Tulang Bawang Tekankan Pentingnya Nilai Kepramukaan dalam Upacara Ulang Janji dan Renungan Hari Pramuka ke-64

Kasat Narkoba Rihamuddin Nur menyatakan Saat pihaknya melakukan penggeledahan, menemukan puluhan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku kemudian langsung diamankan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kami menyita sebanyak 36 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 7,76 gram serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.jelasnya kasar Riham

Kasat Narkoba Riham kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran

Baca Juga  Peringati Hari HUT Kabupaten Lampung Timur yang Ke-26 Tahun. Bupati Lampung Timur Ela Siti Pimpin Upacara 

“Kami tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pesawaran. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”ungkapnya

Dirinya juga memaparkan Seluruh rangkaian penangkapan dan pengamanan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. pungkasnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Terpilih Menjadi Penyelenggara Pemilu Kada 2024, Dua Anggota PWI Ajukan Cuti

Bandar Lampung

Kembangkan Kompetensi Warga, Desa Kurnia Agung Jadi Inspirasi Peningkatan SDM Mesuji

Bandar Lampung

Dukung Pertumbuhan Industri Bernilai Tambah, Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery Cargill

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Menggelar Pasar Murah 

Berita terkini

M. Firsada Tekankan Kepalo Tiyuh dan ASN untuk Netral Selama Pilkada Serentak 2024

Bandung

Totalitas Ksatria Tri Dharma Pada Semarak HUT RI ke-79, Gelar Festival Kemerdekaan dan Drama Kolosal

Bandar Lampung

Rakorwas Lampung 2026 Dibuka, Wagub Jihan Dorong Paradigma Baru Pengawasan Pemerintah

Berita terkini

Winarti – Reynata Yang Pertama Mendaftarkan Diri di KPU Untuk Calon Bupati dan wakil Bupati Tulang Bawang periode 2024 -2029.