Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pesawaran / TNI Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:47 WIB

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Pesawaran, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti berat bruto 7,76 gram.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Andan Jejama.

“Dalam operasi kita berhasil mengamankan pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Way Lima.

Pelaku berinisial DI (44), seorang wiraswasta asal Desa Sukajaya Punduh, ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.tuturnya kasat Narkoba Rihammuddin Nur

Baca Juga  Polda Lampung Jamin Keamanan Berinvestasi

Kasat Narkoba Rihamuddin Nur menyatakan Saat pihaknya melakukan penggeledahan, menemukan puluhan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku kemudian langsung diamankan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kami menyita sebanyak 36 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 7,76 gram serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.jelasnya kasar Riham

Kasat Narkoba Riham kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran

Baca Juga  Ikuti Pinktober Run 2025, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Waspadai Kanker Payudara Lewat Gaya Hidup Sehat

“Kami tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pesawaran. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”ungkapnya

Dirinya juga memaparkan Seluruh rangkaian penangkapan dan pengamanan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. pungkasnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Peringati Hari Bumi ke-55, Azwar Hadi, Mari Kita Wujudkan Bumi Yang Lebih Hijau Dan Sehat Untuk Generasi Mendatang

Bandar Lampung

Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Program Nasional, Bupati Buka Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Berita terkini

Dalam Waktu 3 Jam, Dua Pelaku Curat Dinamo Listrik Ditangkap Polsek Banjar Agung

Bandar Lampung

MBG Tuai Sorotan, Ketua SMSI Lampung: Program Mulia Perlu Kontrol Ketat agar Tepat Sasaran

Bandar Lampung

Pj Bupati Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Senam Bersama di Tulang Bawang

Bandar Lampung

Sambut Ramadan, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lewat Doa untuk Negeri

Berita terkini

Tim Voli Putri Lampung Raih Tiket Final Pornas Korpri 2025, Usai Taklukan Tim Kaltim
Ilustrasi perampokan pengendara mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

News

Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan