Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Mesuji / Nasional / News / Pemerintah

Senin, 6 April 2026 - 13:46 WIB

Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

Mesuji, Hariansultan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Hari Senin (06/04/2026).

Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekretaris Dewan, Muhamad Jody Safutra, S.E. Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Mesuji telah menerima surat dari Bupati Mesuji Nomor: 100.1.7/1497/V.03/MSJ/2026 tertanggal 13 Maret 2026, perihal penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, Bupati Mesuji menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Kelas D, Oleh Pejabat Bupati Mesuji.

Adapun sistematika penyusunan LKPJ meliputi beberapa poin penting, yakni pendahuluan, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, serta penutup.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan kehadiran anggota DPRD. Dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Mesuji, sebanyak 20 anggota hadir dan 10 anggota tidak hadir dengan keterangan izin. Berdasarkan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Pimpinan rapat kemudian secara resmi membuka Rapat Paripurna dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, yang ditandai dengan ketukan palu satu kali, serta menyatakan bahwa rapat terbuka untuk umum.

Baca Juga  Dekranasda Lampung Gandeng Batik Keris, Angkat Motif Siger dan Kapal Lampung ke Pasar Nasional

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.

Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat secara efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

 

(ADV)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Turun Langsung Untuk Lakukan Pengecekan Terhadap Pasien Tuberkulosis

Bandar Lampung

Menuju Lampung Bebas Staples: Sinergi Pemerintah dan Komunitas di Era Digital

Berita terkini

PJ. Bupati Tulang Bawang hadiri kegiatan sosialisasi pembentukan akhlak guna terwujudnya tagline UDANG MANIS di Kabupaten Tulang Bawang.

Bandar Lampung

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung

Bandar Lampung

325 Personel Polda Lampung Siap Amankan WSL Krui Pro 2024 Pesisir Barat

Berita terkini

Warga Protes Atas Pematokan Lahan Yang dilakukan Oleh TNI AU Tanpa Ada Penjelasan 

Berita terkini

Perayaan HUT Pertama MPP Tubaba, Mulai dari Bazar UMKM, Tebus Murah, Hingga Konser Musik

Berita terkini

Serpihan Berlian Ditumpukkan Sampah Jember Kidul