Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Mesuji / Nasional / News / Pemerintah

Senin, 6 April 2026 - 13:46 WIB

Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

Mesuji, Hariansultan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Hari Senin (06/04/2026).

Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekretaris Dewan, Muhamad Jody Safutra, S.E. Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Mesuji telah menerima surat dari Bupati Mesuji Nomor: 100.1.7/1497/V.03/MSJ/2026 tertanggal 13 Maret 2026, perihal penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, Bupati Mesuji menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Peringati HPN 2025, Firdaus: Moment Bersatunya Masyarakat Pers, Kembali Pada Hakikat Pers Indonesia

Adapun sistematika penyusunan LKPJ meliputi beberapa poin penting, yakni pendahuluan, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, serta penutup.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan kehadiran anggota DPRD. Dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Mesuji, sebanyak 20 anggota hadir dan 10 anggota tidak hadir dengan keterangan izin. Berdasarkan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Pimpinan rapat kemudian secara resmi membuka Rapat Paripurna dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, yang ditandai dengan ketukan palu satu kali, serta menyatakan bahwa rapat terbuka untuk umum.

Baca Juga  Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Perempuan Muda Yang Jadi Pelaku TPPO

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.

Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat secara efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

 

(ADV)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Bupati Tubaba Terima Audiensi Kontingen Muhammadiyah Peserta Olympic AD VIII Tingkat Nasional

Berita terkini

SGC Hadir di Tubaba, Dorong Kemitraan Tebu untuk Kesejahteraan Petani

Berita terkini

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Melepas Keberangkatan Sebanyak 230 Calon Jamaah Haji Tahun 1447 Hijriah 2026.

Berita terkini

Wali Kota Bandar Lampung Raih Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Takjil ke Pengendara, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

Berita terkini

Kepala Kampung UGI Hadiri kegiatan Odalan 

Bandar Lampung

Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu

Berita terkini

Dandim 0426 TB, Jadi Pembina Upacara Di SMA Negeri 01 Menggala