Tersangka Joni Putra Cs Masih Berkeliaran, Penyidik Polres Tulang Bawang Didesak Segera Tangkap dan Tahan

TULANG BAWANG, Hariansultan.com — Penanganan perkara dengan tersangka Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) Cs di Polres Tulang Bawang kini menjadi sorotan. Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan disebut masih bebas beraktivitas di luar sehingga memunculkan desakan agar penyidik segera mengambil langkah tegas berupa penangkapan dan penahanan.

Kuasa hukum pelapor, Suwandi Mawardi HJ, SH., MH, menegaskan bahwa langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menjaga wibawa proses hukum. Menurutnya, status tersangka yang telah ditetapkan seharusnya diikuti dengan tindakan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan lambannya penanganan perkara.

“Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, kami berharap penyidik Polres Tulang Bawang dapat segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penangkapan maupun penahanan agar proses hukum berjalan efektif,” ujar Mawardi, Minggu (08/03/2026).

Baca Juga  Pastikan Kelancaran Arus Mudik yang Nyaman dan Lancar, Bupati Tulang Bawang Tinjau Posko Mudik Idul Fitri

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya tersangka diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan apabila tidak disikapi dengan langkah hukum yang tegas.

Secara hukum, kata Mawardi, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan paksa apabila tersangka tidak kooperatif. Hal ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP serta Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2012, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa apabila seseorang yang dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Tipidter dan Satreskrim Polres Tulang Bawang, tersangka Joni Putra Cs terkait dua dugaan tindak pidana, yakni serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, PWI Tulang Bawang Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Mawardi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun ia berharap penyidik Polres Tulang Bawang dapat menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka Joni Putra Cs agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Buka Seminar Nasional APHTN-HAN Secara Langsung

Berita terkini

Tiga Armada 18 petugas pemadam pemda Tubaba sedang bekerja keras menjinakkan Api pada insiden kebakaran pasar mulya kencana

Berita terkini

M. Firsada Buka Kegiatan Peringatan HAN ke – 40 Tahun 2024

Berita terkini

Pemudik Nataru Diimbau Untuk Beristirahat di Tempat Yang Telah Disediakan Oleh Polres Tulang Bawang

Berita terkini

Satgas Preventif Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda

Berita terkini

kabar aksi demo besar besaran terkait evaluasi PJ kades Sampang

Berita terkini

Beri Penghargaan, Kejari Tubaba : Korupsi Musuh Bersama

Berita terkini

Semangat Kolaborasi, TP. PKK Provinsi Lampung Targetkan Desa TAPIS sebagai Model Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga