Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Tetapkan RAPERDA

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Membentuk Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, (05/03/2026).

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan Wakil Walikota Drs. Hi Deddy Amarullah hadir Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta beserta pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Distribusi Beras Serentak di 15 Kabupaten/Kota

Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dalam proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Seluruh fraksi di DPRD sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Melaksanakan Kegiatan Safari Ramadhan 1446 Hijriah 2025

Penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Walikota juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Periode Agustus

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Minta Daerah Meningkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 91S

Berita terkini

PEMKAB PRINGSEWU MELAKSANAKAN STUDY TIRU APLIKASI SENJA DAN E-SAKIP DI KABUPATEN MESUJI

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Pimpin Kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemerintah Kota Bandar LampungĀ 

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Pimpin Rakor OPD Dan Camat, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Jelang Ramadan 1447 H

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Bandar Lampung

Bangun Lampung Berkarakter, Pemprov Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Adat

Bandar Lampung

Pemkot Salurkan Bantuan Air Bersih di Panjang Utara