Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Tetapkan RAPERDA

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Membentuk Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, (05/03/2026).

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan Wakil Walikota Drs. Hi Deddy Amarullah hadir Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta beserta pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dalam proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Seluruh fraksi di DPRD sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Terima Kunker Visitasi Dari Komisi Informasi Provinsi LampungĀ 

Penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Walikota juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Hutan

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Gelar Panen Sayuran di Titik Kuat Mamba Dalam Program Ketahanan Pangan

Berita terkini

Aksi Cepat Tanggap Yonif 330 Kostrad, Bantu Penanggulangan Bencana Banjir di Sumedang

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Peluncuran dan Bedah Buku “Menuju Lampung Maju dan Terdepan”

Bandar Lampung

Dorong Hilirisasi Pertanian, Gubernur: Ubah Pola Pikir dari Jual Gabah Menjadi Jual Beras

Berita terkini

Dapat Dukungan Beberapa Partai, Wahdi-Qomaru Maju Kembali di Pilkada Kota Metro 2024

Berita terkini

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Puluhan Kantong Darah Diserahkan Polres Tulang Bawang Kepada PMI

Berita terkini

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Terkait Gelar Operasi Pasar di 9 Lokasi