Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Tetapkan RAPERDA

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Membentuk Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, (05/03/2026).

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan Wakil Walikota Drs. Hi Deddy Amarullah hadir Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta beserta pimpinan serta anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Bunda Eva Hendak Temui Pendemo, Paparkan Solusi Atasi Banjir

Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dalam proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Seluruh fraksi di DPRD sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama

Penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Walikota juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Gerakan “Tubaba Q Sehat” Kembali Digelar, Pemkab Tubaba Teguhkan Komitmen Wujudkan Masyarakat Sehat

Berita terkini

Kapolres Jember Pimpin Langsung Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Balap Liar

Berita terkini

Pj Sekdakab Tuba Pimpin Upacara Hari Santri Kab.Tulang Bawang Tahun 2024 di Ponpes Darul Ishlah, Banjar Margo

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov Lampung dan BPS, Aplikasi Siger Siap Dukung Pengambilan Kebijakan Berbasis Data

Bandar Lampung

Lampung Dukung 9 Langkah Strategis Mendagri untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi dan Investasi di Bidang Energi

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Peran Penggerak Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat HLM ETPD

Berita terkini

Putra Jaya Umar Desak Evaluasi jabatan Kepsek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah diduga kangkangi Aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025