Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:59 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Perusahaan Taat Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025).

Baca Juga  Wali kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Turun Langsung Untuk Lakukan Pengecekan Terhadap Pasien Tuberkulosis

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.

Baca Juga  PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG RAIH PENGHARGAAN ANUBHAWA SASANA DESA/KELURAHAN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Bupati Tubaba Luncurkan Program “SIKEBUT” dalam Rangka Penguatan Program “Jaga Desa” Bersama Kejaksaan

Berita terkini

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah Jadi Inspektur Upacara Dalam Rangka Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa Ke-124 Tahun 2025.

Berita terkini

LSM ISC-GAMAPELA Lampung Soroti Soal Dugaan Pembengkakan Anggaran Makan Minum Disdik Lamsel

Bandar Lampung

Galeri dan Kafe Ruang UMKM Lampung Diresmikan, Purnama Wulan Sari Ajak Perempuan UMKM Jadi Inspirasi di Hari Kartini 2025

Bandar Lampung

Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Buka Lampung Fashion Show 2025, Ajang Lahirnya Generasi Muda Kreatif

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah Hadiri Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Labuhan Maringgai 

Berita terkini

Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI