Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Wilson Faisol, dan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa (27/01/2026).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD, perwakilan Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum, serta Plt. Kepala Bagian Organisasi.
Rapat ini Bertujuan untuk membahas penyusunan dan penetapan Perwali TPP ASN Tahun 2026. yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Peraturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2026. difokuskan pada peningkatan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan ASN dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Pembayaran TPP disesuaikan dengan beban kerja dan pelayanan publik, serta memerlukan persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini menekankan transparansi dan efisiensi.
Serta harus memastikan TPP tidak mengganggu belanja wajib lainnya seperti gaji pokok dan operasional kantor.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan efektif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. Ungkap Bapak Wilson Faisol
(Red)
![]()










