Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah / Tulang Bawang

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:55 WIB

FWTB Laporkan Dugaan Korupsi Sejumlah OPD ke Kejari Tulang Bawang

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) secara resmi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak tepat sasaran dan terindikasi beraroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Selasa 29 Desember 2025.

Langkah tersebut menegaskan posisi pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga bagian dari kekuatan moral publik dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tim FWTB yang hadir dalam pelaporan tersebut antara lain Abdul Rohman, Erwinsyah, Feri Yadi, Jeffry Pratama, Urip, Toni Wahyu, Agus, Dian, serta sejumlah wartawan lainnya.

Koordinator FWTB, Abdul Rohman, menegaskan bahwa laporan ini tidak dilandasi kepentingan pribadi maupun upaya menjatuhkan pihak tertentu, melainkan murni dorongan untuk meluruskan praktik tata kelola anggaran yang dinilai menyimpang.

“Ini bukan soal rezeki kawan atau kepentingan pribadi. Ini kesalahan dinas. Sudah jelas semuanya satu pintu dan surat edaran (SE) juga sudah beredar,” tegas Abdul Rohman kepada awak media usai pelaporan.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Sukses Amankan Pawai Ogoh-Ogoh di 9 Lokasi Berbeda Sambut Hari Raya Nyepi 2025

Ia juga menyoroti adanya perusahaan penerima kegiatan yang tidak terverifikasi Dewan Pers, namun justru mendapatkan alokasi anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut mencederai asas keadilan dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran publik.

“Perusahaan yang mendapatkan kegiatan tidak terverifikasi Dewan Pers. Ada apa ini? Kalau ingin adil, jangan pilih-pilih. Kalau seperti ini, pepatah bilang ada udang di balik batu. Persekongkolan antar OPD dan perusahaan yang menganggarkan Video Profil kurang lebih Rp1 Miliar kepada perusahaan yang di duga Surat Izin Usaha tidak relevan dengan bidang usaha produksi film dan video, terkait dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 61300 untuk aktivitas produksi film, video, dan program televisi,” ujarnya dengan nada tegas.

FWTB menyatakan komitmennya untuk mengawal laporan tersebut hingga aparat penegak hukum (APH) bekerja secara profesional dan transparan, termasuk bila harus berujung pada penetapan tersangka. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi hanya akan memperparah kultur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di daerah.

Baca Juga  SMSI Apresiasi Kejari Tetapkan dua Tersangka Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Serta Berharap Agar Bisa Usut Tuntas

“Hari ini sudah kita laporkan. Kami akan kawal proses hukum sampai tuntas. Jangan biarkan KKN makin merajalela di Tulang Bawang,” tandas Abdul Rohman.

Di sisi lain, FWTB juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan APH, untuk menjadikan laporan ini sebagai momentum perbaikan tata kelola pemerintahan. Penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan dinilai penting tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“FWTB berharap proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi, demi tegaknya keadilan dan masa depan pemerintahan daerah yang bersih,” papar Abdul Rohman.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Respon Cepat Hj. Eva Dwiana, Meninjau Secara Langsung Lokasi Terdampak Banjir Pekan Lalu

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Tandatangani Kerja Sama Pemanfaatan Satelit dengan Perusahaan Teknologi Luar Angkasa Tiongkok

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro

Berita terkini

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Ketua Yayasan PKBM Menjadi Tersangka Atas Dugaan Korupsi

Berita terkini

Bupati Tubaba Buka Forum Konsultasi Publik BPOM, Dorong Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

Berita terkini

Safari Ramadan Polres Jember: Santuni 100 Anak Yatim di Kecamatan Pakusari

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lebihi Batas Waktu di 5 Lokasi Berbeda

Bandar Lampung

21 Kepala Desa Kecamatan jatiagung Siap Turun Ke Jakarta, sampaikan Aspirasi terkait PMK nomor 81 tahun 2025