Akibat Terbakar Api Cemburu Menantu Bacok Mertuanya.

oplus_131106

oplus_131106

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tak kurang dari 12 Jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap Kasus Pembacokan Terhadap Mertuanya sendiri. Hari kamis (25/09/2025).

Akibat Cemburu karna istrinya di bonceng oleh seorang laki-laki lain, pelaku mendatangi rumah mertuanya ingin melakukan pembacokan terhadap istrinya serta orang yang telah memboncengi istrinya namun mertuanya mencoba untuk melerai hingga akhirnya mertuanya terkena bacokan di lengan tangan kanannya.

Yadi (46) salah satu mertua pelaku yang jadi korban pembacokan tak terima dengan perilaku menantunya akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepolsek Menggala.

Baca Juga  Terpilih Menjadi Penyelenggara Pemilu Kada 2024, Dua Anggota PWI Ajukan Cuti

Berbekal dari hasil laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tekab 308 Polsek Menggala dan Tim Tekab 308 polres Tulang Bawang akhirnya melakukan upaya Paksa terhadap pelaku yang di pimpin langsung Oleh PS. Kanit Reskrim Aipda Solihin P, SH. Beserta Anggotanya yang di back’up oleh Anggota Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Akhirnya Berhasil Mengamankan seorang pelaku.

Berhasil di tangkap di rumah orang tuanya tanpa ada perlawanan Inisial DBS (25) warga Panaragan Kampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kini Telah Di bawa untuk diamankan di Polsek Menggala serta akan di lakukan pemerikasaan Lebih lanjut. Polisi juga mengamankan Barang bukti satu bilah Golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pembacokan .

Baca Juga  DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Komitmen Perempuan Lampung Maju

Mewakili Kapolsek AKP Eman Supriatna., SH., MM. Kanit Aipda Solihin P, SH. Memaparkan ini bentuk kesiap siagaan Polsek Menggala Polres Tulang Bawang dalam menyikapi setiap bentuk laporan dari masyarakat, ia juga memastikan tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Menggala ini. Ucap Kanit Solihin

Untuk sementara Pelaku akan kita dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Generasi Berprestasi Lewat Seni Musik dan Budaya

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Pimpin Upacara Apel Serta Berikan Pengarahan Kepada Satuan Polisi Pamong praja 

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Sinergi Stakeholder dalam Reforma Agraria Berbasis Desa

Bandar Lampung

Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita terkini

Bupati Ela, Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan Zona 2 Marga Sekampung

Berita terkini

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Umumkan Perkembangan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Berita terkini

Perdana Pimpin Apel, Wabup Nadirsyah Tegaskan Disiplin dan Kerjasama ASN membangun Tubaba.