Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 16 September 2025 - 23:47 WIB

Polsek Menggala Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan!!!!

oplus_131074

oplus_131074

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Unit Reskrim Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Curhat Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IX/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANGBAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 September 2025. Pelapor NR (21) Gedung Dalam, RT/RW 001/004 Kp. Ujung Gunung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Hari Selasa (16/09/2025).

Bermula dari Pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 Wib pelapor bersama dengan ayahnya keluar rumah untuk beraktivitas seperti biasa yaitu bekerja di kebun tebu sedangkan pelapor mencari rumput untuk pakan kambing namun pada saat itu sebelum berangkat ibu pelapor sempat meletakan dan menaruh handphone miliknya yaitu 2 Tabung Gas dan 1 (Satu) Unit Handphone Realme 3 warna hitam dinamis didapur tepatnya di atas meja makan, kemudian sekira pukul 09.00 Wib setelah pelapor selesai mencari rumput pelapor langsung masuk kedalam rumahnya. Sesampainya di rumah saat hendak masuk pelapor melihat pintu rumah belakang rumahnya sudah terbuka dan Handphone miliknya Telah hilang.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif dan Pelayanan Publik Berkualitas

Atas kejadian itu Pelapor Langsung Melaporkan kejadian Tersebut ke Polsek Menggala.

Bermodalkan Hasil Laporan Warga Tim unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin,S.H. melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta dibawa ke Polsek Menggala guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Lakukan Kegiatan Peletakan Batu Pertama Tahap Ke-2 di Polresta Bandar Lampung.

Mewakili Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna., SH., MM. Yang di wakili oleh Aipda Solihin P, SH. Memaparkan Hari ini kita Melakukan Upaya Paksa terhadap terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang telah yang sangat Meresahkan di wilayah Hukum Polsek Menggala.

“Inisial S (26). Warga penumanan Baru. Alhamdulillah Berhasil kita Amankan akibat dari melakukan Pencurian Dengan Pemberatan yang telah dilakukan olehnya”, ucapnya Aipda Solihin P, SH

Selanjutnya ia memaparkan untuk sementara terduga pelaku kita lakukan penahanan guna pemeriksaan Lebih lanjut serta terduga pelaku kita Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara. Tutupnya

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pesenggiri Culture Event 2025, Wujud Pelestarian Budaya dan Pariwisata Lampung

Berita terkini

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Bandar Lampung

Perbaiki Ruas Tajab-Adi Jaya Way Kanan, Gubernur Mirza Minta Pelaku Usaha Ikut Jaga Jalan Tetap Mulus

Berita terkini

PJ Bupati Tulang Bawang Menghadiri Upacara Hari Pramuka Yang Ke-63 Tahun 2024

Berita terkini

Melalui Pramuka, Bupati Novriwan Akan Lahirkan SDM Unggul Di Tubaba

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Terima Audensi Dari HIPMI Kota Bandar LampungĀ 

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Pimpin IKA SMANDA, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul

Bandar Lampung

Dorong Sertifikasi Produk Halal dan Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri