Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Bandar Lampung, Hariansultan.com — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Lampung yang sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Sebelumnya, program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan animo masyarakat yang luar biasa. Banyak pemilik kendaraan di berbagai kabupaten/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda.

Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Baca Juga  Wakil Bupati Tubaba Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahan tersebut pada Minggu (27/7/2025).

Wagub Jihan juga memastikan bahwa program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak. Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.

Baca Juga  Perbaiki Ruas Tajab-Adi Jaya Way Kanan, Gubernur Mirza Minta Pelaku Usaha Ikut Jaga Jalan Tetap Mulus

“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.

Jihan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Optimalisasi UCJ Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Perlindungan Pekerja Rentan

Berita terkini

Ketua TP-PKK Tubaba Tinjau Langsung Pelaksanaan Program “TUBABA Q SEHAT”

Berita terkini

Kakam Tri Mulya Jaya, Suryadi Bagikan BLT-DD Kepada 20 KPM

Berita terkini

Bupati Tubaba: Pendidikan Harus Membangun Karakter, Bukan Sekadar Akademik

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Berikan Bantuan Kepada Keluarga Korban yang Terbawa Arus Sungai di Kota Bandar Lampung

Berita terkini

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Mapolsek Banjar Agung, Ini Tujuannya

Berita terkini

Sekdakab Tulang Bawang Membuka Kegiatan Perkemahan Hari Bakti Pramuka Ke 64 Tingkat Provinsi Lampung.

Bandar Lampung

Pj Ketua Dekranasda Tulang Bawang Hadiri Lampung Fashion Tendance Tahun 2024