Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Bandar Lampung, Hariansultan.com — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Lampung yang sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Sebelumnya, program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan animo masyarakat yang luar biasa. Banyak pemilik kendaraan di berbagai kabupaten/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda.

Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Baca Juga  YJI Lampung Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak

“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahan tersebut pada Minggu (27/7/2025).

Wagub Jihan juga memastikan bahwa program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak. Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.

Baca Juga  Pemprov Lampung Sambut HUT REI ke-54, Momentum Perkuat Investasi Properti

“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.

Jihan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

M. Firsada Buka Kegiatan Peringatan HAN ke – 40 Tahun 2024

Bandar Lampung

Wamendagri Apresiasi Daerah Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Siap Optimal

Berita terkini

Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat 

Berita terkini

Putra Jaya Umar Desak Evaluasi jabatan Kepsek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah diduga kangkangi Aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Berita terkini

Kepala kampung Tiuh Tohou Abdurohim dan Bhabinkamtibmas Monitoring kegiatan Rabat Beton serta Sumur Bor

Bandar Lampung

Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan.,MM Menghadiri Acara Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan

Bandar Lampung

Pengambilan Sumpah Pejabat Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi, SP., MM., Mt.

Berita terkini

Dibulan Ramadhan, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah