Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Bandar Lampung, Hariansultan.com — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Lampung yang sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Sebelumnya, program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan animo masyarakat yang luar biasa. Banyak pemilik kendaraan di berbagai kabupaten/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda.

Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Baca Juga  Kolaborasi Multi-Pihak Diperkuat, Lampung Siapkan Diri Jadi Sentra Industri Agro

“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahan tersebut pada Minggu (27/7/2025).

Wagub Jihan juga memastikan bahwa program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak. Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.

Baca Juga  Hari Pertama Menjabat Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan Lakukan Kunjungan Kerja

“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.

Jihan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Eksekutor Penembak Anggota Polda Lampung Tewas Diterjang Timah Panas

Bandar Lampung

Pemerintah kabupaten Tulang Bawang serahkan SK PPPK-PW Secara Simbolis

Berita terkini

Bupati Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ TA 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Lantik 13 Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota Periode 2025-2030

Berita terkini

Peringati Hardiknas 2026, Tubaba Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Pembelajaran Mendalam

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gelar Upacara Bulanan Bersama Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung

Berita terkini

Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terekam CCTV

Bandar Lampung

Langkah Nyata Bangun Infrastruktur di Lampung Tengah, Wagub Jihan Nurlela Awali Perbaikan Ruas Jalan Bandar Jaya – Simpang Mandala