Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Bandar Lampung, Hariansultan.com — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Lampung yang sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Sebelumnya, program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan animo masyarakat yang luar biasa. Banyak pemilik kendaraan di berbagai kabupaten/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda.

Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Baca Juga  Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung, Komisi IX DPR RI Soroti Profesionalitas Pengawas Ketenagakerjaan

“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahan tersebut pada Minggu (27/7/2025).

Wagub Jihan juga memastikan bahwa program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak. Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.

Baca Juga  Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi untuk Data Berkualitas

“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.

Jihan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Bayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Mohammad Nasir Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Pendidikan

Berita terkini

PJ Bupati Tulang Bawang Barat M. Firsada Membuka Pelatihan Kader Madya Taruna Melati III PW IPM Lampung

Berita terkini

Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Puluhan Helm Gratis Pada Operasi Patuh Krakatau 2024

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Akan menerima Kunjungan SSDN LEMHANAS Angkatan LXVI

Berita terkini

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Percepat Rehabilitasi Jalan Demi kelancaran Penggunaan Jalan Jelang Idul Fitri 1446 H 2025

Berita terkini

Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Tahun 2025 kloter 7 Kab Lamtim

Bandar Lampung

Wagub Jihan: Literasi Digital Kunci Hadapi Tantangan Era Artificial Intelligence

Berita terkini

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Tulang Bawang Gelar Lomba Borgol dan Tongkat Polri