Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana percobaan penculikan anak dibawah umur.

Percobaan penculikan anak dibawah umur tersebut terjadi Hari Selasa (03/06/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dengan korban seorang anak perempuan berinisial N (17).

Sedangkan pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial SN (41), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) android, mobil minibus merek Daihatsu Sigra warna putih, B 2098 FKJ, beserta dengan kunci kontaknya.

Baca Juga  Wakil Bupati Tubaba Buka Acara HUT IBI ke-74, Apresiasi Peran Strategis Bidan

“Hari Selasa (29/07/2025), sekitar pukul 00.53 WIB, Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana percobaan penculikan anak dibawah umur. Pelaku ini ditangkap saat sedang Kampung Sari Jaya, SP 6 Pakuan D, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugas kami, ketika melakukan aksinya ia tidak sendirian tapi bersama dengan dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Kapolres menerangkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan menghubungi nomor telepon korban dan mengatakan bahwa ada titipan yang harus diambil di depan rumah, sehingga korban bersama dengan adiknya berjalan sekitar 100 meter ke jalan poros.

Baca Juga  Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Canangkan Pekon Sukamulya sebagai Desa TAPIS

“Ternyata di jalan tersebut sudah menunggu mobil minibus warna putih yang pintu sampingnya dalam keadaan terbuka. Korban bersama adiknya lalu mendekat, tiba-tiba ada dua orang laki-laki yang keluar dari dalam mobil dan langsung mendorong korban untuk masuk ke dalam mobil. Melihat hal tersebut adik kandung korban langsung berteriak meminta tolong sambil memegang kuat tangan korban, sehingga warga banyak yang datang dan para pelaku langsung melarikan diri,” terang perwira Alumni Akpol 2006.

AKBP Yuliansyah menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pemerintah Kampung Menggala Menggelar Rapat Musyawarah Kampung

Berita terkini

Wakil Bupati Lampung Timur Berjanji Akan Selalu Mengutamakan Kepentingan Masyarakat 

Bandar Lampung

Peduli Korban Angin Puting Beliung, Wabup Nadirsyah Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana menghadiri Acara Peresmian Gedung Gereja GBKP Runggun

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Tinjau Pasar Murah “Ramadan Berkah Kejaksaan”

Berita terkini

Hari Pertama Operasi Ketupat Krakatau 2025, Kasi Propam Polres Tulang Bawang Berikan 4 Penekanan Kepada Personel

Berita terkini

Bupati Ela Bersama Wabup Azwar, Halal Bihalal Dengan ASN Pemkab Lampung Timur

Berita terkini

Dinilai Berhasil Membina dan Mengukuhkan Tiyuh-tiyuh Sadar Hukum, M. Firsada Raih Penghargaan