Disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Mirza Bersama Kepala BPN Tandatangani NPHD

Bandar Lampung,, Hariansultan.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid. Penandatanganan berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (29/07/2025).

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada sejumlah pemangku kepentingan, antara lain, Sertipikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikat tanah wakaf untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro, Sertipikat hak milik untuk Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara, Sertipikat hak pakai untuk aset Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, untuk mencegah konflik kepemilikan yang kerap muncul di kemudian hari.

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulang Bawang TA 2025 dan Sekaligus Pengumuman Nama-nama Panitia Khusus (PANSUS)

Ia menyampaikan, secara nasional terdapat 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, namun baru 38 persen atau 272.237 bidang yang telah bersertipikat. Di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang bersertipikat, hanya 21,5 persen.

Terkait kekurangan, Menteri Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka, Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun.

Menteri Nusron juga menyoroti keberadaan 462.272 bidang sertipikat KW 4, 5, dan 6 di Provinsi Lampung. Sertipikat tersebut merupakan sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral. Sertipikat ini dinilai rentan terhadap konflik dan tumpang tindih, sehingga perlu segera dimutakhirkan.

Baca Juga  Ratusan Peserta HUT REI Kunjungi Dekranasda Lampung, Produk Kriya, Wastra dan Kuliner Jadi Daya Tarik

Dalam hal percepatan ini, Menteri Nusron mengajak semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan organisasi keagamaan lainnya untuk bersinergi. Ia juga menekankan bahwa BPN tidak dapat menerbitkan sertipikat tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kemenag.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan capaian signifikan dalam program pendaftaran tanah. Hingga 2025, Lampung telah menerbitkan 3.114.044 bidang sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang.

Adapun jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang. Di dalamnya terdapat 27.654 potensi bidang rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.

Hasan menegaskan bahwa keberhasilan program pendaftaran tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, aparat hukum, dan pemerintah daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Miris Melihat Gedung DPRD Tulang Bawang, Atap dan Plafon Ambruk

Berita terkini

Wagub Jihan Nurlela dan Wamendes PDT RI Panen Raya Jagung di Pesawaran, Dorong Inovasi Teknologi Pertanian untuk Kemandirian Pangan

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Kunjungi Vihara Amurwa Bhumi Graha Teluk Betung, Ajak Warga Perkuat Persaudaraan Di Momentum Imlek 2026

Bandar Lampung

Dalam Rangka Perayaan HUT Kota Bandar Lampung yang Ke-343, Pemerintah kota Bandar Lampung Mendapatkan Rekor MURI

Berita terkini

Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis Serentak di 16 Titik

Berita terkini

Reunian Tri Matra TNI dan Polri Menggala Berbagi Takjil

Berita terkini

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi

Pemerintah

Pemkam Warga Makmur Jaya Gelar Musdesus Bentuk Kopdes Merah PutihÂ