Pemprov Lampung Pastikan Proses Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal Nasional

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Konferensi Pers terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Lobby kantor Gubernur Lampung, Selasa (08/07/2025).

Dihadapan puluhan awak media, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa, Gubernur dan dirinya mendorong Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk melaksanakan penyerahan SK PPPK Tahap I Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat pada akhir bulan Juli 2025.

“Berkenaan dengan validasi calon-calon PPPK yang akan diangkat atau dibagikan SK nya maka kami (pak Gubernur, saya) mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat, garis bawahnya paling lambat akhir bulan ini, jadi akhir bulan ini temen-teman calon PPPK Pemprov lampung bisa segera dibagikan SK nya,” terang Jihan.

Baca Juga  JPO Siger Millenial Tidak Retak, Bunda Eva Pastikan Itu Hanya Lumut

Terkait penyerahan SK PPPK tahap I di Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Jihan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor arahan Pemerintah Pusat khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Pemerintah Provinsi Lampung tetap berada dalam koridor waktu tersebut, dan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Sebetulnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN memberikan pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing, paling lambat untuk melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diarahkan oleh BKN,” ucap Wagub Jihan.

Baca Juga  Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama, Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang

Sementara itu untuk peserta seleksi PPPK Tahap II, Jihan menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data administrasi. Jihan menyampaikan bahwa Jumlah Peserta PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tahap I sebanyak 5.469 orang dan untuk Peserta PPPK Tahap II sebanyak 1.122 orang.

Adapun untuk status peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak mendapatkan kuota formasi dengan status R4, Wagub Jihan menyampaikan bahwa masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat (BKN) dan meminta BKD Provinsi Lampung untuk terus berkoordinasi.

“Untuk R4 tentu nanti akan ada proses selanjutnya yang akan diselesaikan oleh OPD terkait dalam hal ini BKD, saya minta untuk BKD, Pak Gub minta BKD untuk terus berkoordinasi. Untuk status R4 menunggu arahan ” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung

Berita terkini

Infrastruktur Mulai Diperbaiki, Harapan Warga Lampung Tengah Segera Terwujud

Bandar Lampung

Pj Bupati Tulang Bawang Hadiri Perhelatan Festival Pekan Raya Lampung Tahun 2024

Berita terkini

Peringati hari jadi Kampung Mekar Jaya Lakukan Doa Bersama

Bandar Lampung

Ekonomi Lampung Triwulan I 2026 Tumbuh 5,58 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Berita terkini

Sugar Group Companies Bangun Sinergi dengan Petani Tubaba Melalui Kemitraan Tebu Jangka Panjang

Bandar Lampung

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Wagub Jihan Nurlela Ajak Warga Bersinergi untuk Pembangunan Provinsi Lampung

Berita terkini

Usai Dilantik Sebagai Bupati, Novriwan Jaya Ikuti Retret Di Akmil Magelang