Pemprov Lampung Pastikan Proses Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal Nasional

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Konferensi Pers terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Lobby kantor Gubernur Lampung, Selasa (08/07/2025).

Dihadapan puluhan awak media, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa, Gubernur dan dirinya mendorong Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk melaksanakan penyerahan SK PPPK Tahap I Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat pada akhir bulan Juli 2025.

“Berkenaan dengan validasi calon-calon PPPK yang akan diangkat atau dibagikan SK nya maka kami (pak Gubernur, saya) mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat, garis bawahnya paling lambat akhir bulan ini, jadi akhir bulan ini temen-teman calon PPPK Pemprov lampung bisa segera dibagikan SK nya,” terang Jihan.

Baca Juga  Jelan Lebaran, Eva Dwiana Bagikan THR PPPK Paruh Waktu

Terkait penyerahan SK PPPK tahap I di Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Jihan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor arahan Pemerintah Pusat khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Pemerintah Provinsi Lampung tetap berada dalam koridor waktu tersebut, dan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Sebetulnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN memberikan pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing, paling lambat untuk melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diarahkan oleh BKN,” ucap Wagub Jihan.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan Tahun 2025

Sementara itu untuk peserta seleksi PPPK Tahap II, Jihan menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data administrasi. Jihan menyampaikan bahwa Jumlah Peserta PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tahap I sebanyak 5.469 orang dan untuk Peserta PPPK Tahap II sebanyak 1.122 orang.

Adapun untuk status peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak mendapatkan kuota formasi dengan status R4, Wagub Jihan menyampaikan bahwa masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat (BKN) dan meminta BKD Provinsi Lampung untuk terus berkoordinasi.

“Untuk R4 tentu nanti akan ada proses selanjutnya yang akan diselesaikan oleh OPD terkait dalam hal ini BKD, saya minta untuk BKD, Pak Gub minta BKD untuk terus berkoordinasi. Untuk status R4 menunggu arahan ” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Anggota Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Bersama Kepala kampung Beserta warga Lakukan Kegiatan Gotong Royongan 

Bandar Lampung

Kelurahan Kedamaian Masuk 5 Besar Nasional di Ajang Desa dan Kelurahan Award 2025

Berita terkini

Wakil Gubernur Lampung Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tanggamus, Salurkan Bantuan untuk Warga

Berita terkini

Kepala Kampung UGI Hadiri kegiatan Odalan 

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan 1446 H

Berita terkini

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi Hadiri Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Mataram Baru 

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Canangkan Zona Integritas, Dorong Birokrasi Bersih dan Melayani

Berita terkini

Polres Jember Bagikan 250 Paket Takjil Gratis untuk Masyarakat