Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah beraksi di 6 (enam) tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku curas yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial AY als JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku curas, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna hitam, BE 3083 TH, dan helm merek Honda warna hitam polos.

“Hari Jum’at (04/07/2025), sekitar pukul 21.55 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curas yang sudah beraksi di 6 (enam) TKP. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim),” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (05/07/2025).

Baca Juga  Dalam Rangka Memperingati HUT Kabupaten Lampung Timur yang Ke-26 Tahun. Dinas Pendidikan LAMTIM, Lakukan Kegiatan Lomba Cerdas Cermat Tingkat Kabupaten.

Lanjutnya, 6 TKP curas yang diakui oleh pelaku yakni 1 (satu) TKP berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, 3 (tiga) TKP berada di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, dan 1 (satu) TKP berada di Jalintim, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan cara memilih korbannya yang merupakan perempuan, lalu mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, dan saat korban melintas di jalan yang sepi pelaku langsung memepet sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah korban, kemudian merampas tas yang korban bawa, lalu kabur melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Doa untuk Negeri Digelar di Lampung, Perkuat Persatuan, Perdamaian, dan Kebersamaan

Kapolres menambahkan, selain melakukan tindak pidana curas sebanyak 6 (enam) TKP, pelaku ini juga mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar kelas VII SMP pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Untuk itu, kami mengimbau kepada korban atau orang tuanya untuk segera melapor ke Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku curas yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Berita terkini

Tuntut PPPK Penuh Waktu, Forum Komunikasi R2 R3 Tubaba Gelar Aksi Damai di Pemkab & DPRD Setempat

Berita terkini

PJ Bupati Tubaba Hadiri Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Mesuji

Wakil Bupati Mesuji Hadiri Pelantikan dan Sertijab TP-PKK Kabupaten/Kota

Bandung

Beri Reward Pada Kompi dan Prajurit Berprestasi, Danyonif 330 Ajak Healing Nonton Film di Cinema 21

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Terima Audensi Dirbunmas Polda Lampung.

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Terima Kunjungan BPK RI Dalam Rangka Meeting Laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar LampungĀ 

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam