Ngaku 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pejabat Pemkab Tuba, Aa Siap Lapor ke APH

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Mengaku tertipu dengan bujuk rayu dan dicampakkan setelah enam tahun menjalin hubungan hingga kesucian serta hartanya hilang, inisial (AAN), Mantan Pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba), warga Jln. Kedaton Bandarlampung, berencana akan menindaklanjuti dugaan Pencabulan yang dilakukan Oknum Pejabat Pemkab Tuba dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ke Pihak berwajib.

Dugaan pencabulan yang terjadi berulang kali dengan bujuk rayu yang dilakukan (FY), oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tuba terhadap AAN, terjadi sejak tahun 2008 saat korban menjadi pegawai di Pemerintahan Kabupaten Tuba.

Dikatakan Korban, Rabu (14/05/2025), bahwa jalinan asmara antara dirinya dengan (FY), sudah berjalan selama sekitar 6 tahun dan saat itu dirinya masih perawan.

“Saat itu saya masih gadis perawan diiming imingi dengan janji manis hingga kehormatan dan permintaan harta benda selalu saya penuhi dengan harapan janji terpenuhi,” ujar korban.

Baca Juga  Hj. Eva Dwiana Membuka Secara Langsung Musyarawah Kerja Cabang Ke-1 PCNU Kota Bandar Lampung

Namun, lanjut korban, berjalannya waktu setelah dirinya akhirnya berurusan dengan hukuman tipikor ditahun 2016 dan sampai saat ini, tidak ada pertanggungjawaban atas perbuatan Cabul yang dilakukan oknum pejabat tersebut.

“Dia seakan tidak mau tau dan melupakan janjinya setelah saya mengalami penderitaan lahir dan bathin. Padahal kasus tipikor yang saya alami waktu itu, dia juga ikut menikmatinya. Ada kok buktinya,” keluh korban.

Untuk itu, korban berniat penindaklanjuti kasus dugaan Pencabulan yang dilakukan (FY) ke pihak berwajib agar mendapatkan efek jera dan diusir dari Kabupaten Tuba karena telah mencemari nama baik Pemerintahan Kabupaten Tuba.

“Saya akan lapor masalah ini karena bukan tidak mungkin terjadi pada wanita lain karena tipu dayanya dan agar membuat efek jera,” tandas korban.

Baca Juga  Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Menanggapi tudingan Perbuatan Cabul yang dilakukan (FY), Rabu (28/05/2025), oknum pejabat di Kabupaten Tuba, ketika hendak ditemui diruang kerjanya guna klarifikasi dan hak sanggah, oknum pejabat ini selalu enggan menanggapi dan terkesan menghindar (Buang badan-red).

Dikatakan Setiono dan Siko selalu stafnya, jika yang bersangkutan sedang berada diluar dan tidak bisa menemui terkait klarifikasi tersebut.

“Bapak sedang diluar, ” kata Rahmad Ajudannya.

Saat didesak berulang kali agar bisa bertemu guna klarifikasi karena menyangkut nama baiknya, oknum yang bersangkutan tidak juga menjawab baik melalui handphone maupun WashApp.

 

Menurut narasumber/dikutip dari Media Haluan Lampung.

 

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Ajak Relawan Terus Bergerak dalam Misi Kemanusiaan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

Bandar Lampung

Wali kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Laksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Al-Furqan 

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan PT Bukit Asam dan Bank Lampung mengadakan mudik gratis dengan menggunakan kereta api.

Berita terkini

Respon Cepat Pos Pam Menggala Tangani Laka Lantas Di Jalur Strategis Lintas Timur

Bandar Lampung

Pemprov dan Dekranasda Provinsi Lampung Sukses Gelar Pameran Kriya Jemari 2025

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Meraih Predikat WTP Dari BPK RI.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026