Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:59 WIB

Lakukan Pemerasan di Ujung Gunung Ilir, Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Asal Tiyuh Wonokerto

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi hari Selasa (22/04/2025), pukul 14.30 WIB, di Blok A, Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku pemerasan yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang pemuda berinisial RN (17), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dalam kasus pemerasan ini, selain menangkap seorang pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A3X dari tangan pelaku, dan kotak HP merek Oppo A3X dari korban Akbar Ramadhan (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga  disi Kemerdekaan, Jum'at Berkah Ke-6 SMSI Tulangbawang Bagikan Sembako

“Hari Selasa (06/05/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap saat sedang berada di jalan perbatasan Tiyuh Wonokerto dan Kampung Kagungan Rahayu,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (07/05/2025).

Lanjutnya, saat korban sedang berada di rumah temannya, tiba-tiba melintas pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Korban langsung berlari karena sebelumnya pelaku telah meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 100 ribu.

“Melihat korban berlari, pelaku langsung mengejar dan berhasil bertemu dengan korban, lalu pelaku meminta HP merek Oppo A3X milik korban sambil berkata ‘Sini HP nya, Saya Tabok Kamu Nanti’, akhirnya korban menyerahkan HP miliknya. Setelah HP diambil oleh pelaku, kemudian korban pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Pakde nya. Hari Senin (05/05/2025), korban baru datang ke Polsek Menggala untuk membuat laporan secara resmi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Senin Jadi Hari Bersejarah, Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu Aksi Damai Bawa 5 Tuntutan

Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap berikut dengan BB.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh AKP Eman. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Buka Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar Untuk Hasilkan Pupuk Organik

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Mendukung Pembangunan di Provinsi Lampung

Berita terkini

M. Firsada Hadiri Pelantikan DPRD Tubaba Terpilih

Berita terkini

Sekdakab Ferli Yuledi Pimpin Safari Ramadhan di Rawapitu, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Berita utama

Seribu Takjil untuk Negeri: Bupati Tulang Bawang Bersama GRANAT, BAZNAS, KORPRI dan PII Berbagi Kepedulian di Bulan Ramadhan

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Kota Bandar Lampung Ke-343

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Terima Audensi Dari Universitas UIN Bandar Lampung 

Berita terkini

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti