Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB 

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat provinsi lampung menetapkan tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB)TA. 2021 s.d 2022, pada Rabu (16/04/2025).

Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dalam rilis resminya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial EY yang kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran dinas P2KB Tubaba, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),

” Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Aliansi Lampung Melawan Desak 10 Tuntutan Disampaikan ke Presiden

Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan; Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Bid Humas Polda Lampung Kunjungi Polres Tulang Bawang Barat Untuk Asistensi Pengelolaan Website Tribranews

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

 

(Yuhari)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Berita terkini

Semarak HAORNAS ke-42, Pemkab Tubaba Gelar Apel dan Olahraga Bersama

Berita terkini

LPA Tuba Sayangkan Sanksi Siswa Di Keluarkan Dari SMAN 1 Banjar Agung

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Titik Kuat J2 Laksanakan Patroli Peduli Pendidikan Anak Papua di Intan Jaya

Bandar Lampung

Wagub Jihan Ajak Pemuda Lampung Jadi Penentu Sejarah dan Bergerak dalam Pembangunan

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa

Bandar Lampung

Natal Oikumene Lampung 2025 Jadi Momentum Penguatan Keluarga, Solidaritas, dan Kepedulian Lingkungan

Berita terkini

PJ. Bupati Tulang Bawang hadiri kegiatan sosialisasi pembentukan akhlak guna terwujudnya tagline UDANG MANIS di Kabupaten Tulang Bawang.