Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB 

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat provinsi lampung menetapkan tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB)TA. 2021 s.d 2022, pada Rabu (16/04/2025).

Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dalam rilis resminya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial EY yang kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran dinas P2KB Tubaba, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),

” Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Dapat Prestasi Juara Satu Tingkat Nasional Sebagai Juara Satu Tingkat kota Dalam katagori creative financing

Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan; Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

 

(Yuhari)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Laksanakan Rapat Bersama BPKP Provinsi Lampung.

Bandar Lampung

Lampung Kembali Raih Predikat Provinsi Layak Anak, Bukti Kepedulian untuk Masa Depan Anak-Anak

Berita terkini

Ketua PMI Lamtim Azwar Hadi Apresiasi dan Dukung Kepengurusan PMI Lampung Masa Bhakti 2025-2030

Berita terkini

Bupati Novriwan Sampaikan Visi Misi Prioritas Arah Pembangunan Tubaba Pada Forum RPJMD dan Musrenbang RKPD 2026

Berita terkini

Pemkab Tulang Bawang Kokohkan Komitmen Indonesia Emas 2045 lewat Upacara Kemerdekaan

Bandar Lampung

Tubaba Raih Juara II Festival Bebay Betabuh 2025 di Bandar Lampung

Berita terkini

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD TUBABA DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI

Berita terkini

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi Hadiri Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Way Bungur