Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB 

Tulang Bawang Barat, Hariansultan.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat provinsi lampung menetapkan tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB)TA. 2021 s.d 2022, pada Rabu (16/04/2025).

Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dalam rilis resminya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial EY yang kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran dinas P2KB Tubaba, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),

” Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026

Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan; Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

 

(Yuhari)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandung

Menjelang Purna Tugas, Pj. Sekdaprov Lampung Fredy Sampaikan Pesan dan Permohonan Maaf kepada ASN Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Krakatau Festival Kembali Hadir, Wujud Cinta Budaya dan Ekonomi Kreatif Lampung

Daerah

Visitasi Akreditasi SKB Tulang Bawang Pintar Tahun 2026

Bandar Lampung

Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan

Bandar Lampung

Perkuat Ketahanan Gizi Anak Sekolah dan Ibu Hamil, Purnama Wulan Sari Resmikan Dapur MBG Hajimena

Bandar Lampung

Aksi Demo Berjalan Kondusif, SMSI Lampung Beri Apresiasi ke Gubernur, TNI/POLRI, Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat Lampung

Berita terkini

Kasat Narkoba Polres Bondowoso Gandeng Off Roader Setapal Kuda Baksos Percepatan Pembangunan Masjid

Bandar Lampung

Lampung Dapat Kehormatan, Ketua Umum IAD Kunjungi Dekranasda dan Apresiasi Wastra Lokal