Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih, Wagub Jihan Gerakkan Aksi Nyata di Pantai Mutun dan Pulau Tangkil

Pesawaran, Hariansultan.com – Setiap momentum liburan, terutama saat Idul Fitri, terjadi lonjakan pengunjung yang sangat tinggi di lokasi objek wisata di Provinsi Lampung, tidak terkecuali di Pantai Mutun.

Ini merupakan potensi ekonomi yang luar biasa, sekaligus membawa tantangan besar yaitu persoalan sampah. Sampah yang ditinggalkan wisatawan kerap mencemari pantai dan bahkan mengancam ekosistem laut.

Oleh karenanya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela melakukan aksi bersih-bersih Pantai Mutun bersama komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan masyarakat penggiat lingkungan, Jumat (11/4/2025). Tak hanya di Pantai Mutun, Wagub Jihan juga melakukan aksi bersih-bersih di Pulau Tangkil.

“Saya berharap, kegiatan ini dapat diikuti di seluruh objek wisata lainnya di Provinsi Lampung karena persoalan sampah, khususnya di objek wisata, juga menjadi fokus perhatian Presiden Prabowo,” ujar Wagub Jihan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta Lewat Inovasi Budidaya Sistem Pagar

Kegiatan yang diinisiasi Wagub Jihan ini juga sejalan dengan Aksi Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang mengusung tema “Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih”, dimana salah satu astanya adalah pantai.

Juga sebagai bagian dari Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025-2026 untuk melakukan upaya transformasi perilaku seluruh elemen masyarakat terkait pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber (hulu).

Wagub Jihan kemudian mengajak seluruh elemen, baik masyarakat dan pemerintah, untuk membangun kesadaran kolektif terkait pengelolaan sampah dan aksi nyata, khususnya di Provinsi Lampung.

Menurutnya, ada 3 kunci untuk membangun kesadaran tersebut. Yaitu, kesadaran memberikan edukasi pengelolaan sampah di hulu, memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik sehingga sampah dapat dimanfaatkan serta praktik atau aksi nyata.

“Semoga kegiatan hari ini menjadi stimulus bagi masyarakat. Dengan kesadaran dan pengetahuan yang dibekali pemerintah, harus ada praktiknya dan ini menjadi praktik kita bersama untuk melakukan kolaborasi untuk Indonesia bersih,” kata Wagub.

Baca Juga  Kampung Agung Dalem Lakukan Kegiatan Musyawarah kampung Dalam Rangka Penyampaian RKP Tahun 2026.

Wagub Jihan menjelaskan bahwa Provinsi Lampung telah menerbitkan beberapa aturan terkait pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah Plastik.

Wagub Jihan selanjutnya mengimbau agar dibentuk paling sedikit 1 Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan 1 Bank Sampah Induk (BSI) di setiap Kecamatan.

Menurut Wagub, Bank tersebut dapat diberdayakan untuk membantu pengelolaan sampah di Kawasan Pantai. Untuk edukasi awal pendiriannya, kata Wagub, diharapkan peran aktif dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Pesawaran dengan melibatkan Bank Sampah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kasus Curat Yang Jadi TO Sikat Krakatau 2024 Terungkap, Iptu Bancin: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap

Berita terkini

Pengadilan Agama Mesuji Gelar Seminar Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Berita terkini

Pemkab Lamtim Gelar Rapat Evaluasi Program 100 Hari Kerja Bupati Dan Wakil Bupati

Berita terkini

Dandim 0426 TB, Jadi Pembina Upacara Di SMA Negeri 01 Menggala

Bandar Lampung

Perkuat Ketahanan Gizi Anak Sekolah dan Ibu Hamil, Purnama Wulan Sari Resmikan Dapur MBG Hajimena

Berita terkini

Pj Bupati Tulang Bawang Hadiri Hari Lahir NU ke-78 Tahun 2024 di Kampung Gedung Rejo Sakti

Berita terkini

FKP3A Lampung Timur Gelar Tasyakuran Musim Tanam 1 dan Sambut Musim Tanam 2 Tahun 2024–2025

Bandar Lampung

PUSPOM AD Anugerahi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Warga Kehormatan dan Pin Emas Polisi Militer