Home / Berita terkini / Lampung / Lampung Timur / Nasional / News / Pemerintah

Senin, 17 Maret 2025 - 12:56 WIB

Bupati Ela, Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan Zona 2 Marga Sekampung

Marga Sekampung, Lampung Timur, Hariansultan.com – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan Zona 2 Marga Sekampung, bertempat di Kantor Kecamatan Marga Sekampung. Senin (17/03/2025).

Bupati Ela Administrasi kependudukan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem Pemerintahan serta Pembangunan di Daerah.

“Penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang dengan memberikan keabsahan identitas dan kepastian melalui dokumen kependudukan serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami” kata Ela

Tujuan dari administrasi kependudukan adalah untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat sebagai dasar dari seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Undang-undang nomor 24 tahun 2013 menjelaskan bahwa data kependudukan di manfaatkan oleh Pemerintah untuk:

1. Pelayanan publik;

2. Perencanaan pembangunan;

3. Alokasi anggaran;

4. Pembangunan demokasi; dan

5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Baca Juga  Pemkab Mesuji Gelar Upacara Bulanan, Tingkatkan Disiplin Bagi Pegawai

“Mengingat pentingnya peran data kependudukan tersebut, maka dibutuhkan akurasi data kependudukan sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dipastikan tepat sasaran” ucap Bupati Ela

Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk yang besar di atas 1 (satu) juta jiwa serta sebaran wilayah yang luas sehingga menjadi hambatan tersendiri bagi penduduk untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan sebagai program unggulan 100 (seratus) hari kerja serta perwujudan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih serta selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pemerintah wajib mengambil peran aktif dalam hal pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk.

Baca Juga  Dari Desa Hingga Jalan Lintas Sumatra, Bhayangkari Tulang Bawang Tebar Cinta Dan Kepedulian

“Pembagian titik zona pelayanan administrasi kependudukan tersebut di dasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terjangkau, mudah, cepat dan akurat. ” tutur Bupati Ela

Penentuan titik pelayanan di satu kecamatan untuk mengakomodir beberapa kecamatan di sekitarnya, dengan penentuan titik pelayanan sebagai berikut:

 

Zona I di Kecamatan Way Jepara;
Membawahi Kecamatan Way Jepara, Labuhan Ratu dan Braja Selebah;

Zona II di Kecamatan Marga Sekampung;
Membawahi Kecamatan Sekampung Udik, Marga Tiga, Marga Sekampung, Jabung dan Waway Karya;

Zona III di Kecamatan Batanghari;
Membawahi Kecamatan Batanghari, Sekampung, Metro Kibang dan Pekalongan;

Zona IV di Kecamatan Mataram Baru;
Membawahi Kecamatan Mataram Baru, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Gunung Pelindung dan Melinting;
Zona V di Kecamatan Raman Utara;
Membawahi Kecamatan Raman Utara, Batanghari Nuban, Purbolinggo dan Way Bungur.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Lewat Inovasi Biscatur, Deffan Putra Asli Asal Tubaba Raih Mendali Emas Di Ajang Internasional Di Kroasia

Berita terkini

Gebrakan Kasdim 0822! Mayor Inf Tanuri Tanamkan Nasionalisme ke CPNS Kejari Bondowoso

Bandar Lampung

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027

Berita utama

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pencuri HP di Warung Mie Ayam

Berita terkini

Transformasi Tri Dharma 41, Letkol Inf Dedy Pungky kini Jadi Dandim 0416/BUTE

Berita terkini

Tebu Jadi Harapan Baru Petani Tubaba, Sugar Group Buka Program Kemitraan Berkelanjutan

Berita terkini

Diduga Oknum Kepala Kampung Andalas Cermin Mark Up Dana Desa Tahun 2017-2019

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi