Home / Berita terkini / Berita utama / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 3 Maret 2025 - 04:59 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana curas yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres adalah seorang laki-laki berinisial DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah.

Baca Juga  Pemprov Lampung Percaya Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

“Hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku tindak pidana curas. Ia ditangkap saat berada di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (02/03/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curas ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga) jam setelah pelaku melakukan aksinya. Pelaku beraksi sekitar pukul 13.00 WIB dan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial A (9), berstatus pelajar, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Mulanya ia mengendarai sepeda motor karena disuruh oleh orang tuanya untuk berbelanja di warung, saat tiba di depan SMP Negeri 2 Menggala, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah.

Baca Juga  Sekdakab Hadiri Kegiatan Imunisasi Nasional POLIO

“Laki-laki tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban yang diletakkan di dashboar depan motor dan berkata ayo kita balapan sambil meninggalkan korban. Korban lalu berteriak maling-maling,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Eman menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

PJ Bupati Tulang Bawang Barat Hadiri kegiatan Lokakarya Moderasi Beragama.

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Terima Audensi Dari HIPMI Kota Bandar LampungĀ 

Berita terkini

Dukung Swasembada Pangan, Wagub Jihan Resmikan Rehabilitasi Irigasi Way Ngison Senilai Rp7,8 Miliar

Bandar Lampung

Langkah Strategis Pemprov Lampung, Bentuk PMO Data Kemiskinan Ekstrem untuk Percepatan Penanggulangan

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Menggalakkan Komunikasi Sosial dengan Masyarakat di Intan Jaya, Papua

Bandar Lampung

Antisipasi Dampak Siklon, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Operasi Modifikasi Cuaca Di Bandara Radin Inten II

Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Mirza Buka Raker BKOW 2025, Dorong Perempuan Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah serta Serahkan Bantuan