Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas RUU Perubahan Perlindungan Pekerja Migran

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pj. Sekdaprov Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Ruang Rapat Utama, pada hari Kamis, (27/02/2025).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI, antara lain Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai 4.996.750 orang, dengan 4.787.590 orang di antaranya merupakan penduduk yang bekerja dan 209.160 orang menganggur. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, sementara proporsi penduduk yang bekerja di sektor formal terus meningkat.

Provinsi Lampung juga dikenal sebagai salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, menempati peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2026

Pj. Sekdaprov Fredy menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, termasuk upaya pencegahan terhadap penempatan PMI secara non-prosedural. Selain itu, pemerintah provinsi secara konsisten melakukan perlindungan terhadap PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara, serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mencegah praktik-praktik pemberangkatan PMI secara non-prosedural,” tegas Pj. Sekdaprov.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Iman Sukri, menjelaskan bahwa Provinsi Lampung dipilih sebagai tujuan kunjungan kerja karena merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.

“Lampung memiliki peran strategis dalam pengiriman PMI, sehingga masukan dari provinsi ini sangat penting dalam penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Iman Sukri.

Baca Juga  Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah Hadiri Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan di Pasir Sakti

Ia menambahkan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU, mengidentifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi PMI, serta menyempurnakan pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam perubahan ketiga atas UU tersebut.

“Kami berharap RUU ini dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI,” pungkasnya.

Penempatan PMI memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta dalam perluasan kesempatan kerja. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2017, Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Dengan adanya RUU perubahan ketiga ini, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat semakin ditingkatkan, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dan pekerja dapat terpenuhi secara optimal.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Resmi Dilantik, Ketua TP PKK Tubaba Optimis Jalankan Tugas

Berita terkini

Hati-Hati Beri Tumpangan! Modus Minta Tolong di Menggala Ternyata Jebakan Begal “Berdarah Dingin”

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Masyarakat Perantauan Sumbagsel

Berita terkini

Operasi Pasar murah Marga Sekampung Bupati Ela, Apresiasi Antusias Masyarakat yang hadir

Bandar Lampung

Dalam Meningkatkan Kualitas Media Siber, SMSI Provinsi Lampung Gelar Rapim

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Perayaan Ulang Tahun dan Hari Jadi Tekab 308 Presisi, AKBP James Terangkan Tujuannya

Bandar Lampung

Ramadan Bersama Siswa SLB, Wagub Jihan Tekankan Nilai Empati dan Ketakwaan

Berita terkini

Gebyar Budaya Tubaba 2025, Wakil Bupati Ajak Lestarikan Warisan Budaya Daerah