Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Merupakan DPO dan Residivis

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PLN yang terjadi hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial BN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain itu, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kabel tembaga dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) kg dalam karung plastik warna putih, sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 3 (tiga) bilah pisau cutter, satu bilah golok, handphone (HP) merek Realmi warna biru dan HP merek Oppo warna putih.

Baca Juga  Apel Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana 2025 Dengan Tema, “Memaknai Hari Pahlawan dengan Kesiapsiagaan”

“Hari Minggu (23/02/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku spesialis curat kabel milik PLN. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku spesilis curat ini berdasarkan laporan dari pihak PLN yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian kabel MVTIC milik PLN di Jalintim, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, dengan panjang sekitar 100 (seratus) meter.

“Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan, dan diperjalanan melintas 2 (dua) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengejaran, salah satu pelaku berhasil ditangkap setelah sepeda motor miliknya terjatuh, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  LPA Tuba Sayangkan Sanksi Siswa Di Keluarkan Dari SMAN 1 Banjar Agung

Kapolres menambahkan, pelaku BN ini merupakan DPO kasus curat kabel milik PLN yang terjadi pada Rabu (05/02/2025) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Ia juga merupakan residivis kasus pencurian besi di PT BAJ Lampung Tengah, dan pernah melakukan pencurian kabel milik PLN di Bumi Mas, Kecamatan Terbanggi Besar tahun 2023 silam.

“Pelaku BN saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Rakorda TP PKK Lampung, Perkuat Peran Perempuan dalam Membangun SDM dan Ekonomi

Bandar Lampung

Wakil Walikota Drs.H. Dedy Amarullah Hadiri Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Bagi Tenaga Kerja Bidang Pariwisata 

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Kopi dan Pariwisata Lewat Lampung Coffee Pavilion

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Sambut Kapolri dan Panglima TNI pada Kunjungan di Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Daerah Jelang Idul Fitri 1446H

Bandar Lampung

Kunjungan DPR RI Jadi Momentum Percepat Hilirisasi, Dorong Perekonomian dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Berikan Santunan dan Dukungan Moral bagi Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone

Bandar Lampung

Rakor Penanganan Banjir, Pemprov Lampung Libatkan BBWS hingga BPBD

Bandar Lampung

Langkah Strategis Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Dorong Deflasi di Provinsi Lampung