Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pengedar sabu yang ada di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama gasak narkoba.

Tiga pegedar sabu yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni berinisial EN (44) dan IS (39), yang sama-sama berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, serta AM (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (06/08/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, petugas kami menggelar kegiatan gasak narkoba dan menangkap tiga pengedar sabu saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (10/08/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari hasil penggerbekan rumah tersebut yakni 15 (lima) belas bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip besar kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai sebanyak Rp 628.000,- (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dompet warna cokelat, sekop besi, pipet yang ujungnya runcing, handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan HP merek Invinix warna biru tosca.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya dalam kegiatan gasak narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap tiga orang pengedar dan menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu,” terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Baca Juga  Dari Drumband hingga E-Sport, LSO 2026 Satukan Bakat Terbaik Pelajar Lampung

AKBP James menambahkan, ketiga pengedar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Artis Dewi Perssik Dukung Mas Bhabin Polisi Viral Bondowoso

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Lakukan Revitalisasi Pasar Koga Demi Mendorong Pertumbuhan ekonomi Lokal

Bandar Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Menghadiri High Level Meeting TPID Jelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah

Bandar Lampung

Kadis Kominfotik Provinsi Lampung: Kemiskinan Di Pedesaan Menurun, Resep Kebijakan Gubernur Mirza Efektif

Berita terkini

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Operasional SPPG Polres Tubaba, Perkuat Sinergi Lintas Sektor dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Berita terkini

Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Perintahkan Gelar Rapat Koordinasi, Pastikan Logistik, Personel, dan Mitigasi Siap Menghadapi Puncak Musim Hujan

Bandar Lampung

Buka Gubernur Futsal Cup 2025, Wagub Jihan Dorong Lahirnya Bibit Atlet Berprestasi Lampung