Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pengedar sabu yang ada di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama gasak narkoba.

Tiga pegedar sabu yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni berinisial EN (44) dan IS (39), yang sama-sama berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, serta AM (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (06/08/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, petugas kami menggelar kegiatan gasak narkoba dan menangkap tiga pengedar sabu saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (10/08/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari hasil penggerbekan rumah tersebut yakni 15 (lima) belas bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip besar kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai sebanyak Rp 628.000,- (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dompet warna cokelat, sekop besi, pipet yang ujungnya runcing, handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan HP merek Invinix warna biru tosca.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemprov Lampung Jajaki Kerjasama Dengan Universitas Saburai

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya dalam kegiatan gasak narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap tiga orang pengedar dan menyita belasan bungkus narkoba jenis sabu,” terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Baca Juga  Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung

AKBP James menambahkan, ketiga pengedar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Jelang Pilkada 2024, PWI Tulang Bawang Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Lestarikan Naskah Kuno Nusantara Bersama Perpustakaan Nasional

Berita terkini

M. Firsada Kukuhkan 32 Anggota Paskibraka Tubaba Tahun 2024

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Canangkan Pekon Sukamulya sebagai Desa TAPIS

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Warga Lampung di Perantauan untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung

Berita terkini

AKBP James Jadi Irup Penurunan Bendera Pada HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Masyarakat Berikan Standing Ovation

Bandar Lampung

Penyerahan Santunan Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Bapak Yuriansyah

Berita terkini

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV