Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / TNI Polri / Tulang Bawang

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:14 WIB

Kasus Curat Yang Jadi TO Sikat Krakatau 2024 Terungkap, Iptu Bancin: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan target operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 diungkap oleh petugas dari Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung dengan menangkap dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda.

Para pelaku yang ditangkap yakni HI (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dan NN (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Rabu (08/05/2024), petugas kami mengungkap kasus curat yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 dengan menangkap dua orang pelaku di tempat berbeda. Pelaku HI ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB, di salah satu warung makan yang ada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan pelaku NN ditangkap sekitar pukul 22.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur,” kata Kapolsek Gedung Aji, Iptu Amlit Bancin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (12/05/2024).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Lakukan Percepatan Normalisasi sungai dan Gorong-gorong

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam tangan pelaku yakni satu unit handphone (HP) merek Oppo tipe A54 warna hitam kristal yang merupakan milik korban Ngudiono (49), berprofesi pedagang, warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“HI merupakan pelaku utama tindak pidana curat yang terjadi di rumah korban Ngudiono di Kampung Karya Makmur, sedangkan NN merupakan pembeli (penadah) barang hasil kejahatan yakni HP merek Oppo tipe A45 warna hitam kristal langsung dari HI,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, kejadian curat tersebut terjadi hari Minggu (08/05/2022), sekitar pukul 23.30 WIB, di dalam rumahnya yang ada di Kampung Karya Makmur. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui cara pelaku melakukan aksi curat di rumah korban yakni masuk melalui pintu loteng atas yang dalam keadaan tidak terkunci dengan cara memanjat tower air di depan rumah terlebih dahulu.

Baca Juga  Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas

“Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil tiga unit HP yakni HP merek Oppo tipe A54 warna hitam kristal yang berada di dalam kamar tidur, serta HP merek Nokia mode TA-1174 warna biru dan Nokia mode TA-1174 warna putih yang berada di atas mesin jahit ruangan tengah, kemudian pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Iptu Bancin menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku HI dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku NN dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Andi)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj Bupati dan Pj Ketua TP-PKK Tubaba Hadiri Pembukaan PRL 2024.

Berita terkini

Beri Pelayanan Publik Terbaik, Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Berikan Sambutan dalam Acara Musyawarah Pembangunan 

Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Mirza Buka SiSeSa Roadshow Lampung 2026, Dorong Kolaborasi Industri Kreatif dan Fashion Muslim

Bandar Lampung

Sekda Lampung Luncurkan Tiga Buku Statistik, Dorong Literasi Data untuk Pembangunan Daerah

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU, Ini Tujuannya

Berita terkini

OPD bersama Kejari Tubaba Tandatangani Rencana Kerja

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Pastikan Anak Tetap Tertampung di Sekolah Negeri Terdekat